DETEKSI.co-Nias, Arus informasi yang beredar liar di media sosial terkait meninggalnya Agnis Jansen Zebua dinilai telah melewati batas. Berbagai tuduhan yang belum terbukti kebenarannya terus bermunculan dan menyeret nama sejumlah pihak tanpa dasar hukum yang jelas.
Menyikapi kondisi tersebut, kuasa hukum Etinudi Hulu dan Evi Murni Hulu, Adv. Supesoni Mendrofa, S.H., mengingatkan masyarakat agar menghentikan penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial bukan berarti seseorang dapat menuduh, memfitnah, atau menyerang nama baik orang lain tanpa bukti.
“Media sosial memang menjadi ruang bebas untuk berekspresi. Namun ketika unggahan atau komentar menyerang, menuduh tanpa bukti, atau mempermalukan seseorang, tindakan tersebut dapat diproses secara hukum,” kata Supesoni dalam keterangan tertulis yang diterima deteksi.co, Jumat (24/7/2026).
Supesoni menjelaskan dirinya telah menerima kuasa hukum dari Etinudi Hulu dan Evi Murni Hulu berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 20 Juli 2026 untuk memberikan pendampingan hukum dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
Di awal pernyataannya, ia menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Agnis Jansen Zebua. Menurutnya, kehilangan seorang anak merupakan duka yang sangat berat bagi setiap keluarga. Ia berharap keluarga korban diberikan ketabahan dan proses hukum mampu mengungkap fakta secara utuh sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Meski demikian, Supesoni mengingatkan bahwa hingga saat ini penanganan perkara masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Kepolisian. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak membentuk opini sendiri atau menjatuhkan vonis melalui media sosial sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan.
Ia justru mengajak siapa pun yang memiliki informasi, bukti, atau petunjuk yang dapat dipertanggungjawabkan agar menyampaikannya langsung kepada penyidik, bukan menyebarkannya melalui media sosial yang berpotensi menyesatkan publik.
Menurutnya, belakangan ini banyak unggahan, khususnya di Facebook, yang berisi tuduhan terhadap kliennya tanpa didukung alat bukti yang sah. Informasi yang beredar secara masif itu disebut telah memicu keresahan masyarakat sekaligus memberikan tekanan psikologis kepada klien beserta keluarganya.
Tidak hanya itu, Supesoni juga menyoroti penyebaran foto-foto kliennya dan anggota keluarganya yang disertai narasi bernada fitnah serta tuduhan yang dinilainya tidak berdasar. Ia menegaskan tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika, tetapi juga dapat memiliki konsekuensi hukum.
Sebagai langkah perlindungan hukum terhadap kliennya, Supesoni menyatakan telah melaporkan dugaan penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polres Nias. Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor LP/B/402/VII/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 24 Juli 2026.
Ia meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihaknya juga menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum lanjutan terhadap siapa pun yang tetap menyebarkan informasi bohong, fitnah, maupun tuduhan tanpa dasar hukum kepada kliennya.
Supesoni kembali mengajak masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Menurutnya, perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum tidak boleh diadili melalui ruang digital hanya berdasarkan asumsi, opini, atau informasi yang belum diverifikasi.
“Jangan sampai media sosial berubah menjadi ruang penghakiman yang merugikan orang lain. Percayakan proses pengungkapan perkara kepada Kepolisian agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara profesional, independen, dan objektif,” tegasnya.
Ia berharap penyelidikan atas meninggalnya Agnis Jansen Zebua segera menemukan titik terang sehingga keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan, sementara seluruh pihak yang terkait tetap mendapatkan perlindungan atas hak-hak hukumnya sesuai asas praduga tak bersalah. (Ril)


