
DETEKSI.co-Medan, Penahanan pelaku asusila Medan resmi dilakukan oleh Polrestabes Medan terhadap seorang pria lanjut usia berinisial KC. Pria tersebut diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak sekolah dasar di wilayah Desa Sampali.
Penahanan pelaku asusila Medan ini dibenarkan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak. Ia memastikan bahwa tersangka sudah diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa dugaan perbuatan asusila itu terjadi di Jalan Irian Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Lokasinya disebut berada tepat di depan sekolah. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026.
Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa kasus tersebut telah diungkap oleh penyidik. “Kakek tersebut sudah kita ungkap dan sudah kita lakukan penahanan,” ujar Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi pada Jumat, 13 Februari 2026.
Menurut keterangan yang disampaikan, tersangka berinisial KC kini telah menjalani penahanan di Polrestabes Medan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Terkait jumlah laporan orang tua korban yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pihak kepolisian belum memberikan rincian secara spesifik. Kapolrestabes menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan anak sekolah dasar dan terjadi di area sekitar lingkungan pendidikan. Kepolisian memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan dan tahapan hukum yang berlaku.
Polrestabes Medan menegaskan akan menyampaikan perkembangan lanjutan kepada publik melalui keterangan resmi agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (Red)





