DETEKSI.co-Kuantan Singingi, PETI Sungai Kuantan kembali menjadi sasaran penertiban aparat kepolisian. Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Polsek Cerenti bersama TNI dan pemerintah kecamatan memusnahkan sebanyak 12 unit rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) jenis dompeng yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Kuantan.
Operasi penertiban digelar pada Kamis (2/7/2026) di wilayah Desa Koto Cerenti dan Desa Kampung Baru, Kecamatan Cerenti. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas penambangan ilegal karena dinilai merusak lingkungan serta mengganggu ekosistem Sungai Kuantan.
PETI Sungai Kuantan menjadi perhatian serius aparat karena aktivitas penambangan tanpa izin terus berlangsung meski telah berulang kali ditertibkan. Untuk itu, tim gabungan diterjunkan guna menghentikan praktik tersebut dan mencegah kerusakan lingkungan semakin meluas.
Operasi dipimpin langsung Kapolsek Cerenti, Iptu Peri Padli, bersama personel Polsek Cerenti, unsur TNI, serta pemerintah kecamatan. Saat menyisir tepian Sungai Kuantan di wilayah Desa Koto Cerenti, petugas menemukan dua unit rakit dompeng yang sedang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Petugas segera menghentikan aktivitas tersebut dan memusnahkan seluruh rakit dengan cara dirusak kemudian dibakar agar tidak dapat dipakai kembali.
“Seluruh rakit tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar Iptu Peri Padli.
Setelah itu, operasi dilanjutkan ke wilayah Desa Kampung Baru. Di lokasi kedua, tim gabungan kembali menemukan 10 unit rakit PETI jenis dompeng yang ditinggalkan di sepanjang aliran sungai.
Seluruh rakit tersebut dimusnahkan di lokasi. Dengan demikian, dalam satu hari operasi, total 12 unit rakit PETI berhasil dihancurkan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal.
Saat operasi berlangsung, petugas tidak menemukan seorang pun pelaku di lokasi. Para penambang diduga telah melarikan diri sebelum tim gabungan tiba di kawasan penambangan.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus komitmen kepolisian dalam melindungi lingkungan dari dampak penambangan tanpa izin.
Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mencemari aliran sungai, serta membahayakan keselamatan masyarakat yang menggantungkan hidup pada Sungai Kuantan.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait aktivitas PETI. Penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, dan mengancam keselamatan masyarakat. Karena itu, penertiban akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas Hidayat.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin. Ia berharap seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian Sungai Kuantan dengan melaporkan setiap aktivitas PETI kepada aparat kepolisian.
Masyarakat yang mengetahui adanya penambangan ilegal diminta segera menyampaikan informasi kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 agar penanganan dapat dilakukan secepatnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga lingkungan dan tidak tergiur melakukan penambangan ilegal. Jika mengetahui adanya aktivitas PETI, segera laporkan kepada kepolisian terdekat, atau bisa langsung hubungi Call Center Layanan Kepolisian 110. Sinergi masyarakat dan aparat menjadi kunci agar Sungai Kuantan tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkasnya. (Ril)


