Polres Samosir Telusuri Dugaan Pelat Bodong Mobil Dinas Kadis Ketapang, Pertanian dan Perikanan

DETEKSI.co-Pangururan, Kepolisian Resor (Polres) Samosir melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menemui langsung Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir di kantornya menindaklanjuti aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan penggunaan pelat bodong pada sebuah mobil dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir.

Aduan masyarakat itu menjadi perhatian setelah temuan tersebut viral di media sosial.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Samosir langsung memerintahkan Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polres Samosir untuk melakukan penelusuran.

“Benar. Kami, diperintahkan untuk langsung menindaklanjuti dan kalau kami diluar dari Satreskrim setelah menerima perintah dari Kapolres Samosir langsung mengambil langkah langkah untuk menelusuri dugaan pemakaian mobil dinas pakai pelat hitam yang diduga bodong,” beber Kasat Lantas Polres Samosir Ajun Komisaris Polisi, Natanail Surbakti kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Satlantas Polres Samosir, kata Natanail, kemudian melakukan pengecekan nomor dan registrasi kendaraan ke Samsat Samosir untuk memastikan kebenaran status kendaraan dengan nomor pelat BB 8129 C.

“Kami dapatkan informasi nya memang benar terdaftar dan setelahnya, kami mengundang Kepala Aset Pemkab Samosir untuk melakukan checking bersama, ke kantor dinas mobil tersebut,” tambah AKP Natanail.

Ia menjelaskan, bersama Kepala Bidang Aset Pemkab Samosir Pangondian Limbong serta personel Satlantas Polres Samosir, Kasat Lantas melakukan pengecekan langsung ke Kantor Dinas Pertanian Samosir yang berada di Perkantoran Parbaba.

Dari hasil pengecekan tersebut, sambung Natanail, kendaraan dinas dengan nomor pelat BB 8129 C ditemukan sedang menggunakan pelat merah dan terparkir di halaman kantor dinas pada 23 Januari 2026 lalu.

“Saya dan team langsung menemui Kadis Pertanian keruangan nya dan menyampaikan tegas kepada Ibu Tiur Gultom Kepala Dinas Pertanian untuk tidak menggunakan pelat hitam sesuai dengan aduan masyarakat,” tegas AKP Natanail.

Satlantas Polres Samosir kata Natanail, bersama Kepala Dinas Pertanian serta Kepala Aset Pemkab Samosir kemudian melihat langsung kendaraan dinas tersebut di area parkir kantor.

“Didepan Kepala Aset, saya tegaskan kepada Ibu Kadis Pertanian supaya menggunakan pelat sesuai dengan SOP yang berlaku kendaraan yang dipakai, dan kami juga telah perintahkan Kanit Patroli Satlantas agar melakukan penegakkan hukum bila menemukan pelat merah memakai pelat hitam,” sebut Natanail.

“Ibu Kadis jangan tersinggung bila langsung kami lakukan penindakan di lapangan sesuai dengan SOP. Dimana sebelumnya, telah mengaku memberikan tindakan tegas berupa penilangan terhadap mobil dinas pelat merah yang melanggar Standar Operational Prosedur (SOP),” sambungnya.

Terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan pelat hitam, yang seharusnya menggunakan BBM Dexlite sesuai ketentuan pelat merah, AKP Natanail menyebutkan bahwa kewenangan penyelidikan berada di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Samosir.

Selain itu, Polres Samosir juga telah mengirimkan surat kepada Bupati Samosir melalui Kepala Bagian Umum dan Aset terkait kewajiban seluruh kendaraan dinas Pemkab Samosir untuk menggunakan pelat nomor sesuai SOP dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terdaftar.(hot)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']