Polsek Air Hitam Ringkus Pelaku Curat, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan

DETEKSI.co-Sarolangun, Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Lubuk Jering, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Air Hitam. Seorang pria berinisial A.S (34) ditangkap polisi tanpa perlawanan pada Rabu malam, 6 Mei 2026.

Pengungkapan kasus curat ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menindak laporan masyarakat terkait tindak kriminal yang meresahkan warga.

Kapolsek Air Hitam, Robinson Manullang, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Herman Antoni (30). Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 1 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.

“Korban mengetahui sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di dalam rumah sudah hilang. Selain itu, satu unit handphone merk Oppo juga raib,” ujar AKP Robinson dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Setelah mengetahui barang miliknya hilang, korban bersama keluarga sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga korban memutuskan melapor ke Polsek Air Hitam.

Kasus curat ini mulai menemukan titik terang setelah adanya keterangan saksi mata yang melihat dua pria sedang mendorong sepeda motor di wilayah Desa Jernih. Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan lapangan.

Berbekal hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Air Hitam bergerak menuju Dusun Lebuh, Desa Jernih, untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Hasilnya, polisi berhasil meringkus A.S di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban sebagai barang bukti.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. A.S mengaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak atau membongkar bagian bangunan rumah sebelum membawa kabur motor dan ponsel milik korban.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Air Hitam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian ini,” tegas AKP Robinson.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolsek Air Hitam juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat menyimpan kendaraan maupun barang berharga di dalam rumah. Warga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan darurat kepolisian 110.(Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']