Polsek Kualuh Hulu, SP2HP Manti Br Siregar Akan Diberikan

DETEKSI.co – Labura, Sudah 6 (enam) bulan berlalu kasus laporan pencemaran nama baik yang ditangani Polsek Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), hingga saat ini belum ada ujungnya.

Yang mana sebelumnya korban bernama Manti br. Siregar menjelaskan, kasus ini bermula ketika dirinya sedang menerima tamu di rumahnya, Jalan Serma Maulana Siregar, Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Minggu 27 Desember 2020 sekitar pukul 21:00 WIB.

Namun tiba-tiba seorang pemuda berinsial AA membunyikan klakson panjang sembari mengegas-ngegas sepeda motornya di depan rumah korban. AA adalah kekasih dari DS, anak pasangan YS dan LS yang merupakan tetangga korban.

“Saya keluar dan menanyakan kepada AA kenapa membunyikan klakson panjang sambil geber-geber kereta (sepeda motor-red). Namun dia malah mengeluarkan kata-kata kasar,” ungkap Manti kepada awak media, Senin (12/7/2021).

Tak ingin ribut, korban kemudian masuk ke rumah dan menemui kembali tamunya. Namun sesaat kemudian AA yang baru mengantar kekasihnya pulang justru kembali ke depan rumah korban dan melakukan hal yang sama hingga membuat korban kesal.

“Saya bilang, jangan gitu kau, kau kan bukan orang sini. Kok buat keributan di sini. Tiba-tiba si YS dan istrinya keluar sambil mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Saya kan malu, apalagi si EH (tetangga korban) ikut-ikutan merekam saya. Saya tanya, kenapa kau rekam-rekam, dia malah ikut-ikutan menghina,” ungkapnya.

Merasa malu dan terhina, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Kualuh Hulu pada 7 Januari 2021. Namun hingga kini kasus ini terkesan tidak berujung. Bahkan korban hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Sementara di pihak lain kuasa hukum korban, Rawi Kresna. SH pada hari yang sama mengatakan, korban sudah diminta keterangan dan polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut.

“Namun kenapa hingga kini korban belum menerima SP2HP. Padahal mengacu pada Pasal 10 ayat (5) Perkap 6 tahun 2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP. Penyidik harusnya memberi SP2HP kepada pelapor supaya pelapor yakin bahwa penyidik itu netral,” ucapnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Eko Sanjaya, ketika dikonfirmasi awak media via phone 0813 6169 XXXX pada hari yang sama mengatakan, pihaknya akan segera memberikan SP2HP kepada pelapor.

” soal laporan ibu Manti Boru Siregar SP2HP segera akan kita berikan bang.” jawabnya.

Kemudian ketika di tanya soal kasus lain terkait Psl 170/351 dengan korban Ibu Nurhasanah dan Mekail Eko menjawab, bahwa “keterangan saksi meringankan tersangka, sehingga dilakukan tahanan luar dengan jaminan.” pungkasnnya.(sby)