DETEKSI.co – Medan, Kembali, unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian steling aluminium (rayap besi) yang terjadi di Jalan Titi Papan tepatnya di SPPG, Kamis (22/1/2026).
Pelaku yang diamankan bernama Harry Gusrizal (33) penduduk Dusun V, Kelurahan Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, SH, MH, kepada wartawan menjelaskan menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat terkait adanya maling besi (rayap besi) di Jalan Sei Belutu pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB. Penangkapan itu dipimpin oleh Panit 2 opsnal Ipda Zepry Nadapdap, SH, MH.
“Menindak lanjuti laporan dumas tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan pemantauan dan mendapati seorang laki-laki yang sedang melakukan tindak pidana dengan membongkar steling aluminium di pinggir jalan tepatnya di SPPG di Jalan Titi Papan. Petugas langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku,” jelas PM.Tambunan kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa obeng kecil yang digunakan untuk membongkar steling aluminium besi yang sudah dibongkarnya.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya telah membongkar aluminium steling tersebut. Pelaku juga mengakui ingin menjual aluminium tersebut dan hasilnya di gunakan untuk berpoya-poya.
“Pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 477 ayat (1) KUHP. (Pea)


