DETEKSI.co-Medan, Renduk PRRP Sumatera menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang diikuti Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Jumat (27/2/2026).
Renduk PRRP Sumatera dibahas dalam rapat daring yang digelar dari Ruang Command Center Kantor Wali Kota Medan. Rapat tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, serta diikuti para menteri dan kepala daerah dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Rapat koordinasi ini bertujuan memastikan percepatan pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera berjalan sesuai rencana. Pemerintah pusat dan daerah diminta menyatukan langkah agar proses pemulihan berlangsung efektif dan terukur.
Dalam rapat itu terungkap bahwa pemerintah telah menyelesaikan penyusunan Dokumen Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera atau Renduk PRRP Sumatera. Dokumen ini dirancang sebagai panduan utama dalam memulihkan wilayah terdampak bencana secara menyeluruh.
Secara struktur, Renduk PRRP Sumatera terdiri atas dua bagian utama. Buku Utama menjadi landasan kebijakan tingkat pusat dan kerangka kerja makro. Sementara Lampiran Renduk PRRP Provinsi memuat rincian teknis untuk wilayah spesifik, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa dokumen ini telah selesai dan secara resmi disampaikan pada 15 Februari 2026. Laporan tersebut ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri, dengan tembusan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Wakil Wali Kota Medan mengikuti rapat didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah Pemko Medan. Mereka antara lain Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Yunita Sari, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Penataan Tata Ruang Kota John Ester Lase, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Melvi Marlabayana.
Kehadiran jajaran perangkat daerah tersebut menunjukkan kesiapan Pemerintah Kota Medan dalam mendukung kebijakan nasional terkait percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Pemerintah daerah diharapkan segera menyesuaikan program dan kebijakan agar selaras dengan dokumen rencana induk yang telah ditetapkan.(Red/d)


