DETEKSI.co-Tanjungbalai, Sabu 1 kilogram berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Tanjung Balai dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Minggu dini hari, 8 Maret, sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam operasi tersebut, dua orang pria turut ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tanjung Balai.
Sabu 1 kilogram itu ditemukan saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Jalan Nangka, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus tempat aktivitas peredaran narkotika.
Penggerebekan dilakukan setelah petugas Sat Narkoba menerima informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan, petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi pada dini hari.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan dua pria yang berada di dalam rumah tersebut. Dari lokasi kejadian, polisi juga menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 1 kilogram.
Penemuan sabu dalam jumlah besar tersebut diduga kuat berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Tanjung Balai. Barang bukti langsung diamankan oleh petugas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini kedua pria yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Sat Narkoba Polres Tanjung Balai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dinilai sangat merusak masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.(Red)


