Sabu 77 Gram Digagalkan, Polisi Tangkap Pengedar di Kuala Tanjung

DETEKSI.co-Batu Bara, Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Batu Bara kembali digagalkan aparat kepolisian. Personel Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap seorang pria berinisial M (45) yang diduga hendak mengedarkan puluhan gram sabu di wilayah tersebut, Minggu (17/5/2026) malam.

Sabu 77 Gram diamankan polisi dalam penindakan yang dilakukan di Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka. Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 77,51 gram yang dibungkus menggunakan tisu.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga dipakai pelaku untuk melakukan komunikasi dan transaksi peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Batu Bara terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kuala Tanjung.

“Personel Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap target peredaran narkotika di Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung. Dari lokasi tersebut petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (18/5/2026).

Pengedar Sabu Batu Bara itu tidak dapat mengelak saat petugas melakukan penggeledahan. Polisi menemukan dua paket sabu yang berada dalam penguasaan tersangka.

Menurut Ferry, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

“Pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Beby Dessandi Saragih yang disebut berdomisili di Kisaran. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika tersebut.

“Tim masih terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya. Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika sampai ke akar jaringan,” ungkap Ferry.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan mengirim barang bukti sabu ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan tambahan.

Polda Sumut Berantas Narkoba terus menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di Sumatera Utara. Penindakan disebut akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan demi menjaga masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan. (Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']