DETEKSI.co-Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang buronan bernama Muhammad Zaki yang diduga memiliki peran penting dalam rantai distribusi narkotika lintas negara.
Sabu 11 kilogram yang berhasil diungkap tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp19,8 miliar. Selain itu, keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 55.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memutus jaringan peredaran narkotika yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
Muhammad Zaki ditangkap oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Hotel City Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Tersangka sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran gelap sabu sebanyak 11 bungkus dengan berat bruto mencapai 11.445 gram.
Menurut penyidik, Muhammad Zaki memiliki peran sebagai perantara tekong laut sekaligus tempat penyimpanan atau gudang dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Peran itu membuat tersangka menjadi salah satu mata rantai penting dalam proses masuknya sabu ke wilayah Indonesia.
Jaringan internasional narkoba ini diduga menggunakan jalur laut dari Malaysia menuju Kabupaten Bengkalis, Riau. Modus tersebut dinilai menjadi salah satu jalur yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia.
Penangkapan Muhammad Zaki berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Handik Zusen melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan target.
Pada siang hari sebelum penangkapan, petugas memperoleh informasi bahwa Muhammad Zaki berada di Desa Nyerih, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Dari lokasi tersebut, tersangka bergerak menuju pelabuhan penyeberangan RoRo Rupat-Dumai.
Tim kemudian membuntuti pergerakan tersangka hingga tiba di Hotel City Dumai. Setelah memastikan keberadaan target di kamar nomor 302, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Meski tidak menemukan narkotika saat penggeledahan badan maupun kamar hotel, penyidik meyakini Muhammad Zaki merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika internasional berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mulai terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika sejak tahun 2025. Ia mengaku bekerja atas arahan seorang narapidana bernama Ramzi yang saat ini berada di Rumah Tahanan Dumai.
Pada Februari 2025, Muhammad Zaki menerima tugas pertamanya untuk membantu pengiriman sabu seberat lima kilogram yang diperoleh dari seorang tekong laut bernama Iyung.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Mei 2025, tersangka kembali diminta membantu proses pengiriman sabu dari kawasan Malaka menuju Pulau Rupat. Awalnya ia hanya diberitahu bahwa jumlah barang yang akan diterima sebanyak lima kilogram.
Namun setelah barang diterima, tersangka mengetahui bahwa jumlah sebenarnya mencapai sekitar 11 kilogram sabu. Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting yang kemudian dikembangkan oleh penyidik.
Saat ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara tersebut. Polisi juga memburu pelaku lain yang diduga berperan dalam proses pengiriman maupun distribusi sabu dari luar negeri ke wilayah Indonesia. (Red/d)


