Satres Narkoba Tanjung Balai Tangkap Nelayan Pengedar Sabu, 1,58 Gram Barang Bukti Disita

DETEKSI.co-Tanjung Balai, Satres Narkoba Polres Tanjung Balai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial KM alias Bagus (32) yang bekerja sebagai nelayan ditangkap polisi karena diduga hendak mengedarkan sabu di Desa Sei Tualang Pandau.

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap tersangka pada Senin malam (9/3) sekitar pukul 20.20 WIB di Dusun II Desa Sei Tualang Pandau. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di area yang dilaporkan warga. Saat tersangka berada di lokasi, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankannya tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,58 gram. Barang haram tersebut dibungkus dengan sobekan plastik warna hitam untuk menyamarkan isinya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp20.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Saat ini tersangka telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Tanjung Balai sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']