Penulis: Dofuzogamo Gaho, SH ( Penggagas dan Pendiri AJH )
Sejarah terbentuknya AliansiJurnalis Hukum (AJH) tidak lahir dari ruang rapat yang nyaman, tidak pula lahir dari kepentingan politik atau ambisi kekuasaan. AJH lahir dari kegelisahan, dari jeritan masyarakat pencari keadilan, dan dari pengalaman panjang menyaksikan wajah penegakan hukum yang tidak selalu berpihak kepada kebenaran.
Awal mula gagasan pembentukan AJH bermula pada tahun 2014 saat saya menjalankan tugas jurnalistik di Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara. Dalam berbagai peliputan perkara pidana, saya berulang kali menemukan fakta yang mengusik nurani. Saya menyaksikan saksi korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru berubah status menjadi tersangka. Fenomena ini bukan terjadi sekali atau dua kali, melainkan berulang dalam berbagai perkara yang saya liput.
Sebagai jurnalis, saya tidak ingin hanya menjadi pencatat peristiwa. Saya memilih untuk menggali lebih dalam. Melalui wawancara, penelusuran fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan saksi, serta analisis terhadap berbagai alat bukti, saya berusaha memahami mengapa sebuah perkara bisa berbelok arah dan mengapa keadilan sering kali terasa begitu jauh dari mereka yang membutuhkannya.
Dari perjalanan tersebut, saya menemukan sebuah keyakinan sederhana namun mendasar: keadilan adalah kebenaran yang diwujudkan dalam tindakan. Tanpa keberanian memperjuangkan kebenaran, hukum hanya akan menjadi kumpulan pasal yang kehilangan makna.
Pada awalnya saya percaya bahwa kantor polisi adalah tempat pertama masyarakat mencari keadilan. Namun kenyataan di lapangan mengajarkan banyak hal. Tidak sedikit laporan masyarakat yang berjalan lambat, berhenti tanpa kejelasan, atau tersandung berbagai hambatan yang sulit dipahami oleh masyarakat awam. Bahkan dalam beberapa kasus, muncul dugaan praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan.
Kondisi itulah yang mendorong saya untuk mengambil sikap. Saya sadar perjuangan mengawal hukum tidak dapat dilakukan seorang diri. Dibutuhkan kebersamaan, keberanian, dan solidaritas antarjurnalis yang memiliki kepedulian yang sama terhadap penegakan hukum.
Berangkat dari semangat tersebut, saya mengajak sejumlah rekan wartawan yang bertugas di Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara untuk membentuk sebuah wadah bersama. Setelah melalui berbagai diskusi dan pertemuan, sekitar 15 wartawan sepakat bergabung dalam sebuah organisasi yang memiliki visi memperjuangkan keadilan melalui kerja jurnalistik.
Kala itu saya mengusulkan nama Asosiasi Jurnalis Kepolisian (AJK). Nama tersebut dipilih karena sebagian besar anggota bertugas melakukan peliputan di lingkungan kepolisian dan memiliki perhatian besar terhadap isu-isu hukum serta keamanan.
Dalam perjalanannya, AJK mulai menunjukkan eksistensinya. Berbagai kegiatan jurnalistik dilakukan secara bersama-sama. Tidak hanya meliput, organisasi ini juga aktif mengawal berbagai laporan masyarakat yang mengalami stagnasi penanganan.
Melalui pemberitaan yang konsisten, kritis, dan berbasis fakta, sejumlah perkara akhirnya memperoleh perkembangan yang signifikan. Ada kasus yang berhasil diselesaikan melalui perdamaian para pihak, ada pula yang berhasil didorong hingga memasuki tahap penuntutan di kejaksaan. Bagi kami, keberhasilan terbesar bukanlah popularitas organisasi, melainkan ketika masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang layak mereka terima.
Seiring waktu, kami menyadari bahwa perjuangan tidak cukup dilakukan hanya melalui komunitas. Banyak persoalan hukum yang membutuhkan langkah organisasi yang lebih kuat dan memiliki legitimasi resmi. Karena itulah saya mengajukan proses legalisasi organisasi melalui notaris agar AJK memperoleh status badan hukum yang sah.
Namun perjalanan itu tidak mudah. Nama Asosiasi Jurnalis Kepolisian yang diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ditolak karena mengandung kata “Asosiasi” dan “Kepolisian” yang tidak dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penolakan tersebut tidak membuat kami mundur. Justru dari titik itulah lahir semangat baru. Kami menyadari bahwa perjuangan kami tidak hanya berhubungan dengan institusi kepolisian, melainkan dengan seluruh aspek penegakan hukum di Indonesia.
Dari proses perenungan dan diskusi itulah lahir nama Aliansi Jurnalis Hukum (AJH).
Nama ini bukan sekadar perubahan administrasi. Nama ini adalah pernyataan sikap. Sebuah komitmen bahwa organisasi ini akan berdiri bersama hukum, keadilan, dan kepentingan masyarakat luas tanpa terikat pada satu institusi tertentu.
Puji syukur, nama Aliansi Jurnalis Hukum akhirnya memperoleh pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Sejak tahun 2017 lalu, saat itu AJH berdiri sebagai organisasi yang sah dan memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan visi perjuangannya.
Hingga hari ini, AJH berkembang menjadi wadah yang menghimpun berbagai profesi dan elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum. AJH tidak hanya berbicara melalui pemberitaan, tetapi juga melalui advokasi, edukasi hukum, pengawasan sosial, serta penguatan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
AJH hadir sebagai jembatan kepentingan antara masyarakat, aparat penegak hukum, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya supremasi hukum yang berkeadilan.
Pada akhirnya, saya ingin menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat atau rule of law). Karena itu, seluruh penyelenggaraan negara harus menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi. Namun hukum tidak boleh hanya berdiri di atas teks dan prosedur semata.
Hukum tanpa etika hanyalah kekuasaan yang kehilangan nurani. Hukum tanpa integritas akan melahirkan ruang bagi para penjahat untuk berkuasa.
Karena itu, selama napas masih berhembus, selama pena masih dapat menulis, dan selama suara masih dapat disuarakan, perjuangan untuk menegakkan keadilan tidak boleh berhenti. Sebab negeri ini bukan hanya milik kita hari ini, tetapi juga milik anak cucu kita di masa depan.
Keadilan tidak akan datang dengan sendirinya. Keadilan harus diperjuangkan. Dan AJH lahir untuk menjadi bagian dari perjuangan itu.


