Tak Korum, Paripurna Pemberhentian Ketua DPRD Samosir

DETEKSI.co – Samosir, Rapat Paripurna DPRD Samosir yang menyidangkan pemberhentian Ketua DPRD Samosir periode 2019 – 2024 tak korum walau sudah diskors 3 kali. Paripurna yang dibuka terakhir yang hadir 15 orang dari 25 anggota dewan. “Belum memenuhi korum”, ujar Sekwan DPRD Marshinta Sitanggang yang membacakan kehadiran wakil rakyat tersebut di sidang dewan, di ruang rapat dewan itu di Parbaba, Rabu (21/7).

Karena tidak korum, pimpinan rapat, wakil ketua dewan Pantas Maroha Sinaga didampingi Nasib Simbolon terpaksa mengetuk palu dan mengembalikan rencana paripurnanya ke Badan Musyawarah (Bamus) yang diketuai pimpinan dewan termasuk ketua yang akan diberhentikan yakni Saut Martua Tamba.

Tatib DPRD Samosir, pasal 106 ayat 1B, menurut Sekwan Sitanggang, kehadiran untuk korum adalah dua pertiga, persisnya harus hadir 17 orang dari 25 anggota dewannya.

Ketua Saut Tamba sendiri tidak hadir di paripurna tersebut termasuk beberapa anggota dewan  dari Fraksi PDIP yang disebut-sebut dikenai sanksi PAW (Pergantian Antar Waktu) dari partai tersebut. (en)