DETEKSI.co-LAMPUNG, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan seorang remaja berinisial AT (17), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Kamis (18/9/2025).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor dinas di garasi rumah korban pada Sabtu, 13 September 2025. Berdasarkan penyelidikan, analisa CCTV, dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
AT ditangkap pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti satu unit motor curian serta kunci letter T yang digunakan untuk membobol kendaraan.
Kapolres Tanggamus melalui Humas menjelaskan, AT merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari Lapas Anak pada Juli 2025. Kepada polisi, AT mengaku beraksi bersama tiga rekannya, masing-masing YG, F, dan R, yang kini masih buron (DPO). Hasil curian mereka dijual, dan AT mendapat bagian Rp1 juta.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus. Ia dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Humas Polres Tanggamus/Yusri)


