DPRD Sumut Diduga Lazim Menabrak Aturan Rapat Paripurna

Menjelang akhir tahun lalu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menayangkan berita di website resminya (www.infosumut.id) dengan judul Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut Melalui Pemanfaatan Aset Daerah. Dalam berita yang ditayangkan Jumat (14/11/2025) tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal ke PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut).

Ranperda tersebut disampaikan (diajukan) Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Surya, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut (DPRDSU) yang dipimpin Ketua, Erni Ariyanti, di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (14/11/2025). Dalam Rapat Paripurna DPRDSU tersebut, Surya menjelaskan bahwa kebijakan penambahan modal tersebut bertujuan memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut sebagai salah satu BUMD strategis di daerah. Penyetoran modal dilakukan secara non-kas melalui pemanfaatan aset daerah berupa tanah dan bangunan.

Berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan dan UU No.13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 pada Bab VIII Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Bagian Kesatu Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Pasal 75 ayat (1). Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur.

Pada bagian Penjelasan Pasal 75 ayat (1). Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di DPRD Provinsi, Gubernur dapat diwakilkan kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan. Maka pengajuan Ranperda Penambahan Modal ke Bank Sumut Melalui Pemanfaatan Aset Daerah yang diwakili Surya, wakil gubernur tidak sesuai (bertentangan) dengan Penjelasan Pasal 75 ayat (1). Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di DPRD Provinsi, Gubernur dapat diwakilkan kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan.

Berangkat dari peristiwa tersebut di atas, maka aksi walk out Bobby dari ruang Rapat Paripurna DPRDSU bukan hal luar biasa. Bobby terbiasa dengan Rapat Paripurna yang diduga tidak mematuhi aturan, sehingga ketika ada Anggota DPRDSU yang melakukan interupsi tentang kuorum, maka Bobby merasa risih. Sekian lama Rapat Paripurma DPRDSU tidak mempersoalkan Tata Tertib, maka ketika terjadi interupsi mempertanyakan kuorum, Bobby tidak terima, kehormatannya terusik, sehingga kabur, meninggalkan Ruang Rapat Paripurna DPRDSU yang terhormat. Bobby sesungguhnya melecehkan DPRDSU dan rakyat Sumut, meski oleh para pendukungnya dan akademisi, serta pengamat yang tidak memahami Tata Tertib DPRDSU menyatakan bahwa tindakan Bobby tidak masalah.

Persoalan kuorum bukan persoalan politik, tetapi menjadi persoalan hukum karena mengatur keabsahan Rapat Paripurna DPRDSU. Maka jika ada Pimpinan dan Anggota DPRDSU yang mengatakan kuorum Rapat Paripurna DPRDSU bukan substansi, dan aksi kabur Bobby tanpa minta izin dari Pimpinan DPRDSU tidak masalah, maka Pimpinan dan Anggota DPRDSU tersebut sebaiknya mundur. Masyarakat SUMUT malu memiliki wakil rakyat yang tidak mengerti dan mematuhi Tata Tertib DPRDSU. Para pengamat dan akademisi yang digerakkan untuk membela Bobby juga seharusnya malu, mengantongi predikat akademisi dan pengamat, namun demi membela aksi merajuk dan kabur Bobby, mempertaruhkan integritasnya dengan menyatakan aksi Bobby tidak perlu dipermasalahkan (benar).

Pimpinan dan Anggota DPRDSU saja berani menabrak UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan dan UU No.13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 pada Bab VIII Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Bagian Kesatu Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Pasal 75 ayat (1). Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur. Pada bagian Penjelasan Pasal 75 ayat (1). Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di DPRD Provinsi, Gubernur dapat diwakilkan kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan. Apalagi sekedar menabrak Tata Tertib DPRDSU, tentu bukan hal yang sulit bagi Pimpinan dan Anggota DPRDSU.

Terhadap tindakan kabur Bobby tidak perlu ada tafsir beraroma pembelaan, sebab pedomannya adalah Tata Tertib DPRDSU dan asas kepatutan. Hanya orang waras yang menyatakan aksi kabur Bobby dari Ruang Rapat Paripurna DPRDSU benar. Karena kebenaran saat ini menjadi milik orang waras, maka kami akan berhenti mempersoalkan tindakan Bobby kabur dari Ruang Rapat Paripurna DPRDSU. Para pengamat dan akademisi yang waras juga sudah benar membela aksi walk out Bobby. Para akademisi memang harus menjadi benteng terakhir kewarasan di saat Indonesia masuk era di mana disinformasi sebagai kebenaran tunggal Namun demikian, sebagai kelompok di luar politisi, akademisi, dan pengamat pembela Bobby, kami akan tetap menyatakan bahwa Bobby melecehkan DPRDSU dan rakyat Sumut.

Jakarta, 30 Juli 2026

Penulis: Sutrisno Pangaribuan, ST

  • Anggota DPRDSU Periode 2014- 2019 yang pernah mengamankan palu dari meja pimpinan rapat
  • paripurna demi menjaga kehormatan DPRDSU.
  • Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa)
  • Direktur Indonesian Parliament Watch (IParWa)
  • Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']