WPR Kalimantan Tengah Didorong Segera Terbit, DPR Desak Kepastian Hukum Tambang Rakyat

DETEKSI.co-Jakarta, WPR Kalimantan Tengah didorong segera mendapatkan kepastian hukum agar masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari pertambangan emas tradisional tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto mengatakan, wilayah pertambangan rakyat (WPR) diperlukan untuk memberikan dasar hukum bagi masyarakat yang telah melakukan aktivitas pertambangan emas secara tradisional selama bertahun-tahun.

“Yang jelas yang pertama ini masalah WPR, wilayah pertambangan rakyat. Karena saudara-saudara kita itu yang sejak turun-temurun kebanyakan mencari emas dengan cara tradisional,” ujar Sigit kepada Parlementaria, Rabu (7/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Sigit menerima audiensi masyarakat Kabupaten Barito Utara terkait WPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sigit menjelaskan, pengajuan WPR harus dilakukan secara berjenjang. Pemerintah kabupaten atau kota perlu mengajukan usulan kepada pemerintah provinsi untuk selanjutnya diteruskan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut dia, persoalan saat ini bukan semata-mata berada di pemerintah pusat. Pengajuan dari pemerintah daerah menjadi bagian penting agar proses penerbitan WPR dapat ditindaklanjuti.

“Dari kabupaten, kota, ngajuin ke provinsi, provinsi ngajuin ke kementerian,” jelasnya.

Sigit mendorong agar proses pengajuan tersebut segera dilakukan sehingga masyarakat yang menjalankan pertambangan tradisional memiliki kepastian hukum.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, sebelumnya pengajuan WPR di Kalimantan Tengah hanya dilakukan oleh empat kabupaten.

Padahal, Kalimantan Tengah saat ini memiliki 14 kabupaten/kota.

Karena itu, Sigit mendorong agar pengajuan WPR dilakukan kembali dan mencakup seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.

“Nah, sekarang ini di Kalimantan Tengah kan ada 14 kabupaten. Jadi, untuk direvisi diulang lagi supaya 14 kabupaten kota ini mendapatkan WPR,” katanya.

Menurut Sigit, langkah tersebut diperlukan agar persoalan WPR tidak hanya berhenti pada sebagian wilayah, tetapi dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh sesuai kebutuhan daerah.

Komisi XII DPR RI, kata Sigit, akan menunggu pengajuan dari pemerintah daerah untuk kemudian ditindaklanjuti.

Ia meminta pemerintah kabupaten dan kota segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Selanjutnya, pemerintah provinsi diharapkan menyampaikan pengajuan tersebut kepada Kementerian ESDM.

“Langkah selanjutnya kami menunggu dari kabupaten-kabupaten. Kabupaten ke provinsi, Pak Gubernur kirim surat ke ESDM,” ujar Sigit.

Sigit menilai penyelesaian persoalan WPR perlu segera dilakukan karena aktivitas pertambangan emas tradisional telah menjadi mata pencaharian masyarakat sejak lama.

Menurutnya, kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan legalitas aktivitas pertambangan, tetapi juga diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan sosial di tengah masyarakat.

Dorongan penerbitan WPR tersebut menjadi perhatian Komisi XII DPR RI dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat Kabupaten Barito Utara dan persoalan pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']