Proyek Rehabilitasi Jalan di Gayo Lues Disorot: Rekanan Sanggah Tender, Dugaan Pelanggaran Aturan LKPP Mencuat

DETEKSI.co – Banda Aceh, Proyek rehabilitasi jalan di Kabupaten Gayo Lues kini tengah menjadi sorotan tajam setelah sejumlah rekanan mengajukan sanggahan terhadap proses pemilihan penyedia yang dianggap sarat penyimpangan dan berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Sabtu (6/9/2025).

Disampaikan KH, Setidaknya empat paket proyek yang menjadi perhatian dan sanggahannya antara lain:

1.Rehabilitasi Jalan Blower – Pesantren Salahuddin (DBH SAWIT).

2.Rehabilitasi Jalan Telkom – Melati (DOKA) Pagu Rp490 juta.

3.Rehabilitasi Jalan Sp. MAN – Pesantren Salahuddin (DOKA) Pagu Rp980 juta.

4.Rehabilitasi Jalan Penampaan – Blangtemung (DOKA) Pagu Rp1,8 miliar.

Pemenang tender dari salah satu paket proyek ini adalah PT. Sari Bumi Prima dengan nilai penawaran Rp1.724.625.131,48. Namun kemenangan ini menuai kontroversi lantaran adanya sejumlah dugaan pelanggaran yang diajukan dalam sanggahan resmi oleh peserta tender lainnya.

Diduga Langgar Aturan LKPP, Syarat SILO Dipersoalkan

Dalam dokumen sanggahan yang diterima redaksi, Jumat (5/9/2025), rekanan mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam dokumen pemilihan yang dinilai bertentangan dengan regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di antaranya:

1. Penambahan Persyaratan SILO (Surat Izin Layak Operasi)

Pokja diduga menambahkan syarat wajib memiliki SILO untuk alat berat seperti Asphalt Mixing Plant (AMP), Stone Crusher, Pneumatic Tyre Roller, dan lainnya. Hal ini bertentangan dengan Surat Edaran LKPP No. 5 Tahun 2022 tentang Larangan Penambahan Persyaratan Teknis di Luar Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

“Penambahan persyaratan teknis seperti SILO tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan menghambat persaingan usaha yang sehat,” ujar KH, salah satu rekanan yang mengajukan sanggahan.

2. Persyaratan Pengalaman Ahli K3 Dianggap Mengada-ada

Pokja mensyaratkan petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun. Padahal untuk pekerjaan konstruksi dengan risiko rendah, aturan tidak mewajibkan hal tersebut.

Peraturan LKPP dan Permen PU mengatur bahwa untuk pekerjaan dengan risiko rendah, persyaratan pengalaman Ahli K3 tidak wajib.

AMP Tidak Aktif, Rekanan Aktif Justru Digugurkan

Rekanan juga mengungkap bahwa AMP (Asphalt Mixing Plant) milik PT. Sari Bumi Prima yang menjadi pemenang tender, sudah lama tidak beroperasi. Sementara AMP milik rekanan lain yang masih aktif dan memenuhi syarat justru digugurkan oleh Pokja.

“Ini jelas tidak logis. AMP aktif yang ada di Gayo Lues justru kalah, sedangkan AMP yang tak lagi beroperasi malah dimenangkan,” tegas KH.

Indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Persekongkolan

Sanggahan juga menyinggung adanya dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan yang dinilai melanggar asas keadilan dan keterbukaan.

Salah satu indikasi kejanggalan lainnya adalah terkait sumber material galian C. Pemenang tender diduga mengambil Galian C dari lokasi yang jauh dan tidak efisien dari daerah Pining ke Blangkejeren yang berjarak ±58 KM.

“Secara logika dan teknis, ini sangat tidak masuk akal. Biaya operasional jelas membengkak dan dapat berdampak pada mutu proyek,” tambahnya.

Rekanan Minta APH Turun Tangan

Melihat banyaknya kejanggalan, rekanan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan atas proses tender tersebut.

“Kami meminta agar proses ini diaudit secara menyeluruh. Jika benar ada pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan, harus ada tindakan tegas agar kepercayaan terhadap sistem pengadaan tidak runtuh,” pungkas KH.

Aturan yang Diduga Dilanggar surat edaran LKPP No. 5 Tahun 2022 kelas, melarang penambahan persyaratan teknis yang tidak memiliki dasar hukum dalam dokumen pengadaan.

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 -mengatur mekanisme pemilihan penyedia secara adil, terbuka, dan kompetitif.

Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(TIM/RED)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']