DETEKSI.co-Batam, Bea Cukai Batam kembali menggulung jaringan penyelundup rokok ilegal yang beroperasi lintas pelabuhan dan perairan. Dalam operasi selama 8-18 November, petugas menyita 757.650 batang rokok tanpa pita cukai dari empat lokasi berbeda.
Meski demikian, pada penindakan di Teluk Nipah, petugas tidak menemukan seorang pun awak kapal, yang ditinggalkan begitu saja saat hendak diperiksa.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan total nilai barang bukti mencapai Rp 1,12 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 564,7 juta. “Setiap indikasi penyelundupan langsung kami tindak. Kecepatan respons di lapangan sangat menentukan agar distribusi rokok ilegal dapat dihentikan,” ujar Zaky, Jumat (21/11/2025).
Penindakan Pertama: 46.180 Batang Disembunyikan di Ruang Kapten Kapal
Pada Sabtu (8/11/2025) pagi, petugas Bea Cukai memeriksa KMP Mulia Nusantara di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Di ruang kapten, ditemukan enam tas besar berisi 46.180 batang rokok ilegal. Awak kapal mengaku barang itu dititipkan seseorang berinisial A. Nilai paket tersebut diperkirakan Rp 68,5 juta, dengan potensi kerugian negara Rp 34 juta.
Penindakan Kedua: 20.560 Batang di Koper Penumpang
Kamis (13/11/2025) siang, masih di kapal dan rute yang sama, petugas kembali menemukan 20.560 batang rokok ilegal dalam koper dan tas milik penumpang berinisial SP (43).
SP mengaku menerima upah Rp 20 ribu per slop dari pemilik warung berinisial T di Bintan. Nilai barang mencapai Rp 30,5 juta, dengan potensi kerugian negara Rp 15,3 juta.
Penindakan Ketiga: 674.910 Batang di Teluk Nipah, Awak Kapal Kabur
Pada Kamis (13/11/2025) malam, Tim Patroli Laut BC 1502 menindak kapal SB Cahaya Intan di Perairan Kampung Tua, Teluk Nipah. Berdasarkan informasi intelijen, kapal tersebut mengangkut muatan besar rokok ilegal.
Namun saat didekati, kapal berada dalam keadaan kosong tanpa nakhoda maupun anak buah kapal. Pemeriksaan dilakukan bersama pejabat setempat dan warga.
Petugas kemudian menyita 674.910 batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp 1 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp 503 juta. Seluruh barang bukti dibawa ke Dermaga Tanjung Uncang untuk proses lanjutan.
Penindakan Keempat: 16.000 Batang di Bawaan Penumpang
Selasa (18/11/2025) siang, Bea Cukai kembali mengamankan 16.000 batang rokok ilegal dari penumpang KMP Lome di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Penumpang berinisial S (20) kedapatan membawa dua koper dan satu ransel berisi rokok tanpa pita cukai. Nilainya mencapai Rp 23,7 juta, dengan estimasi kerugian negara Rp 11,9 juta.
Zaky menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan pada seluruh titik rawan, meliputi jalur penumpang, sarana pengangkut, hingga patroli laut. “Penindakan ini bukan sekadar menggagalkan penyelundupan, tetapi juga melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan komitmen Bea Cukai Batam untuk memberantas rokok ilegal yang terus berevolusi dengan berbagai modus. “Sinergi dengan aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat menjadi kunci menekan peredaran rokok tanpa cukai di Batam,” ujarnya. (Hendra S)


