Dokter Gadungan Pekanbaru Terbongkar, Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap

DETEKSI.co-Pekanbaru, Dokter gadungan Pekanbaru akhirnya terbongkar setelah aparat Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial JRF. Tersangka diketahui merupakan eks finalis Putri Indonesia Riau yang diduga menjalankan praktik kecantikan ilegal tanpa latar belakang medis.

Dokter gadungan Pekanbaru ini ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus setelah ditemukan adanya dugaan tindakan medis ilegal yang berdampak serius terhadap para korban. Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) di kawasan Bukit Ambacang, Bukittinggi, setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa JRF selama ini diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan estetika terhadap pasien di klinik miliknya.

“Tersangka melakukan tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga kesehatan. Dampaknya sangat serius bagi korban,” ujar Kombes Ade, Rabu (29/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty di Pekanbaru pada 4 Juli 2025. Namun, bukannya mendapatkan hasil yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius pada wajah dan kepala.

Korban kemudian harus menjalani perawatan intensif hingga operasi lanjutan di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen, termasuk luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak tumbuh kembali serta bekas luka panjang di area alis.

Penyidik juga menemukan bahwa jumlah korban tidak hanya satu orang. Hingga kini, sedikitnya 15 orang diduga menjadi korban dengan berbagai tingkat kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lainnya.

“Salah satu korban mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali yang berujung cacat permanen dan trauma psikis,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah menjalankan praktik kecantikan ilegal sejak 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai layanan estetika dengan tarif mencapai Rp16 juta per tindakan.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih layanan kesehatan dan memastikan tenaga medis memiliki izin resmi.(Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']