Aliansi Pedagang Daging Babi Ultimatum Wali Kota Medan: Cabut Surat Edaran atau Aksi Turun Jalan

DETEKSI.co-Medan, Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan secara resmi menyatakan keberatan dan penolakan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang penataan lokasi, pengelolaan limbah, dan penjualan daging babi di wilayah Kota Medan.

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 01/SP/A/II/2026 yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Medan, Rico Waas. Surat dikirim dari sekretariat aliansi di Jl. Saudara No.31, Simpang Limun, Kota Medan.

Aliansi menegaskan bahwa mereka menghormati langkah Pemerintah Kota Medan dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan keharmonisan sosial. Namun, kebijakan yang tertuang dalam surat edaran tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi pelaku usaha dan konsumen daging babi.

Dalam surat resminya kata salah seorang kordinator Hasudungan Siahaan membenarkan bahwa, aliansi menyebut kebijakan tersebut berisiko membatasi hak warga negara untuk menjalankan usaha yang sah dan legal. Pembatasan ini dinilai tidak proporsional karena hanya menyasar kelompok pedagang non-halal.

Selain itu kata Hasudungan, “aliansi menilai surat edaran tersebut dapat memicu diskriminasi usaha, karena secara khusus berdampak pada pedagang daging babi dan komoditas sejenis yang sah secara hukum. Kondisi ini dikhawatirkan memperlebar kesenjangan perlakuan antar pelaku usaha.”cetusnya Senin (23/2/2026).

Hal senada juga diungkapkan tokoh masyarakat Sumatera Utara Efendy Naibaho kepada deteksi.co dengan tegaskan mengatakan aliansi juga mengingatkan potensi munculnya sentimen intoleransi yang dapat memicu konflik horizontal antarumat beragama. Menurut mereka, kebijakan publik seharusnya menjaga keseimbangan sosial tanpa menimbulkan stigma terhadap kelompok tertentu.

Dari sisi ekonomi kata Efendy, surat edaran tersebut dinilai mengancam keberlangsungan usaha pedagang kecil dan pelaku UMKM. Pembatasan lokasi dan aktivitas penjualan berpotensi menurunkan pendapatan serta mempersempit ruang usaha masyarakat.

Aliansi menekankan bahwa konsumen juga terdampak karena kebijakan ini dapat mengurangi akses terhadap komoditas legal yang selama ini beredar secara sah dan dilindungi hukum.

Dalam argumentasi hukumnya, aliansi merujuk Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil. Mereka menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang secara menyeluruh.

Aliansi menyebut, penerbitan surat edaran dilakukan tanpa pendekatan dan sosialisasi yang memadai, sehingga berpotensi membatasi ruang usaha secara sepihak dan tidak berkeadilan.

Atas dasar itu, aliansi secara tegas menolak Surat Edaran Wali Kota Medan dan meminta agar kebijakan tersebut dicabut serta direvisi melalui dialog terbuka dengan melibatkan perwakilan pedagang dan konsumen.

Aliansi juga menyampaikan peringatan terbuka. Jika dalam waktu dua hari sejak surat dikirim tidak ada tanggapan atau langkah yang dianggap adil, mereka menyatakan siap menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Rencana aksi yang disampaikan mencakup unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan dan Gedung DPRD Kota Medan sebagai bentuk protes damai dan konstitusional.

Surat tersebut ditandatangani oleh para koordinator aliansi, yakni Lamsar Sihombing, Jhon Kennedy Simangunsong, dan Hasudungan Siahaan, sebagai wujud tanggung jawab moral dalam memperjuangkan hak ekonomi masyarakat di Kota Medan. (Gaho)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']