
DETEKSI.co-Medan, Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur PT Toba Surimi Industries (TSI) menyeret nama oknum pegawai perbankan di Sumatera Utara. Laporan resmi terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut telah disampaikan ke Polda Sumatera Utara sejak 28 Oktober 2025.
Dugaan pemalsuan dokumen PT Toba Surimi Industries ini dilaporkan oleh seorang pelapor bernama Tardi. Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena diduga melibatkan oknum internal perusahaan serta pihak dari lembaga perbankan.
Berdasarkan informasi dari pelapor, kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur PT TSI yang beralamat di kawasan industri Kota Medan. Dugaan pemalsuan itu disebut dilakukan oleh oknum kasir perusahaan.
Namun dalam proses penyelidikan yang berjalan, muncul indikasi adanya keterlibatan pihak lain di luar perusahaan. Dugaan tersebut mengarah pada oknum pegawai di Bank Mandiri Wilayah Sumatera Utara.
Penyidikan kasus pemalsuan dokumen di Polda Sumatera Utara saat ini masih terus berlangsung. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial TT, HAP, WW, DA, dan RNM. Hingga kini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dari internal lembaga perbankan yang disebut dalam laporan.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ke kantor Bank Mandiri Wilayah Sumatera Utara belum memberikan penjelasan detail mengenai kasus tersebut.
Seorang perwakilan dari bagian legal Bank Mandiri berinisial AT mengaku belum mengetahui secara pasti terkait laporan tersebut. Ia menyatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu kepada pimpinan.
“Saya belum mengetahui persoalannya. Nanti akan saya tanyakan ke pimpinan dan akan saya berikan informasi lebih lanjut,” ujarnya singkat saat ditemui di kantor.
Di sisi lain, pihak Polda Sumatera Utara hingga kini belum memberikan keterangan resmi kepada media. Baik Direktur Reserse Kriminal Umum maupun Kepala Bidang Humas Polda Sumut belum menyampaikan pernyataan terkait perkembangan kasus tersebut.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret nama oknum perbankan ini menjadi perhatian publik. Dugaan praktik pemalsuan dinilai dapat merugikan perusahaan sekaligus berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Penyidik Polda Sumatera Utara masih terus mendalami perkara ini guna mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.(BM)





