KDRT di Tondano Terungkap, Pria 20 Tahun Diamankan Usai Diduga Aniaya Istri

DETEKSI.co-Minahasa, Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Seorang pria berinisial DP (20), warga Kecamatan Tondano Timur, diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa setelah diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.

KDRT di Tondano tersebut ditangani cepat setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Minahasa. Berdasarkan laporan yang diterima, Tim URC Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku pada Minggu (7/6/2026) malam.

Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang masuk ke Polres Minahasa. Tim URC Resmob yang dipimpin Kanit URC Resmob Aipda Hendra Mandang segera menindaklanjuti laporan korban guna memastikan proses penanganan berjalan cepat dan sesuai prosedur hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika korban mendatangi sebuah rumah kos di Kelurahan Koya. Saat berada di lokasi, korban merekam situasi di area tersebut menggunakan telepon genggamnya.

Setelah meninggalkan rumah kos, korban diduga diikuti oleh terlapor. Ketika berada di kawasan Boulevard Tondano, terlapor meminta korban untuk menghapus video yang sebelumnya direkam. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh korban.

Perselisihan kemudian berlanjut hingga keduanya berada di salah satu kafe di kawasan Tondano. Dalam pertengkaran tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.

Terlapor diduga menampar korban dan menarik tangan korban secara paksa. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian lengan kiri.

Merasa menjadi korban kekerasan, perempuan tersebut kemudian memutuskan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Minahasa agar mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Polres Minahasa langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan.

Saat ini DP telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami seluruh keterangan dan alat bukti yang ada guna menentukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Respons cepat yang dilakukan Tim URC Resmob Polres Minahasa menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani setiap laporan dugaan kekerasan, khususnya kasus KDRT yang menyangkut keselamatan dan perlindungan korban. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']