Polres Samosir Bongkar 3 Kasus Pencurian, Enam Pelaku Diamankan

DETEKSI.co-Samosir, Polres Samosir berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Samosir. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak enam tersangka berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Samosir memaparkan hasil pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pusuk Buhit Mapolres Samosir, Sabtu (6/6/2026) sore. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan didampingi jajaran Satreskrim serta dihadiri sejumlah wartawan.

Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang hadir. Menurutnya, konferensi pers tersebut merupakan bentuk keterbukaan Polri kepada masyarakat terkait penanganan perkara pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi perkara pertama yang diungkap. Peristiwa itu terjadi pada 23 April 2026 di Desa Nainggolan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni PMM yang merupakan warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, serta JRL dan NNR yang merupakan warga Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dari hasil penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Infinix.

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang kedua terjadi pada 5 Mei 2026 di Kelurahan Sirumahombar, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.

Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial ASR yang merupakan warga Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara.

ASR dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Barang bukti yang diamankan berupa satu jaket hoodie merek Uniqlo berwarna biru tua serta satu mancis warna biru yang dilengkapi lampu senter.

Kasus pencurian perhiasan emas menjadi perkara ketiga yang berhasil dibongkar Satreskrim Polres Samosir. Aksi pencurian tersebut terjadi pada 30 Mei 2026 di Desa Sinaga Uruk Pandiangan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.

Polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial IGP, warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, dan MP yang merupakan warga Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga cincin emas, satu kalung emas, satu gelang emas, satu tas warna merah, dua lembar bon faktur pembelian perhiasan emas, uang tunai sebesar Rp25.390.000, serta satu unit telepon genggam merek Nokia.

Pengungkapan tiga kasus pencurian tersebut menunjukkan keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Samosir dalam mengungkap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Samosir dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

Secara keseluruhan, terdapat enam tersangka yang telah diamankan dari tiga kasus berbeda. Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Konferensi pers ditutup dengan sesi tanya jawab antara wartawan dan pihak kepolisian. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai pada pukul 18.45 WIB. (en)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']