
DETEKSI.co-Jakarta, KPK tangkap Bupati Tulungagung dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan YOG yang menjabat sebagai ajudan pribadi (ADC). Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK tangkap Bupati Tulungagung setelah mengungkap konstruksi perkara yang berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Dalam periode tersebut, GSW diketahui melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Para pejabat itu diwajibkan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal.
Surat tersebut diduga sengaja disiapkan sebagai alat tekanan agar para pejabat tetap patuh dan mengikuti arahan Bupati. Cara ini dinilai sebagai bentuk kontrol yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, GSW melalui ajudannya, YOG, diduga meminta sejumlah uang kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan nilai bervariasi mulai Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
KPK tangkap Bupati Tulungagung juga mengungkap adanya praktik pergeseran anggaran di sejumlah OPD. Dari setiap perubahan anggaran tersebut, GSW diduga meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran yang dikelola.
Dari keseluruhan permintaan tersebut, sekitar Rp2,7 miliar telah terkumpul dan diterima oleh GSW. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti itu meliputi dokumen, barang bukti elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu bermerek Louis Vuitton, serta uang tunai sebesar Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari total penerimaan Rp2,7 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sepanjang tahun 2026, KPK mencatat telah melakukan sejumlah operasi tangkap tangan di berbagai daerah. Kasus serupa terkait dugaan pemerasan juga ditemukan di beberapa wilayah, seperti Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan Kota Madiun.
Khusus dalam perkara Tulungagung, KPK menemukan fakta bahwa sejumlah OPD bahkan terpaksa meminjam uang hingga menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan Bupati. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu praktik korupsi lanjutan, termasuk pengaturan proyek dan gratifikasi.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa praktik penyalahgunaan kekuasaan di daerah masih terjadi dan berpotensi berkembang dengan berbagai modus baru.(Red/d)





