DETEKSI.co-Jakarta, KPK dan KPPU memperkuat sinergi pencegahan korupsi melalui integrasi sistem elektronik antarlembaga. Langkah ini dilakukan agar berbagai potensi penyimpangan dapat terdeteksi lebih cepat sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (9/7). Kerja sama ini menjadi dasar kolaborasi kedua lembaga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak lagi cukup hanya mengandalkan penindakan. Menurutnya, sistem pencegahan harus diperkuat agar mampu menutup celah penyimpangan sejak awal.
Ia menekankan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial. Sebaliknya, kolaborasi harus diwujudkan dalam langkah nyata yang memberikan manfaat bagi pelaksanaan tugas kedua lembaga.
“KPK dan KPPU memiliki kewenangan yang berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama, yaitu membangun tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Setyo.
KPK menilai sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi salah satu area yang paling rawan terhadap praktik korupsi. Di sisi lain, KPPU juga kerap menemukan indikasi persekongkolan dalam persaingan usaha yang dapat merugikan negara maupun pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara sehat.
Menurut Setyo, temuan dari kedua lembaga dapat saling melengkapi dalam mengidentifikasi potensi penyimpangan sejak tahap awal. Karena itu, KPK mendorong penguatan mekanisme pertukaran data melalui integrasi sistem elektronik atau system-to-system.
Dengan sistem yang saling terhubung, proses koordinasi tidak lagi bergantung pada mekanisme manual. Data dapat dipertukarkan secara lebih cepat, akurat, dan terintegrasi sehingga potensi penyimpangan dapat dimitigasi lebih dini.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi dengan KPK merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas kelembagaan sekaligus membangun ekosistem usaha yang sehat dan kompetitif.
Menurut Gopprera, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas tidak dapat dipisahkan dari integritas, kepastian hukum, dan persaingan usaha yang sehat.
Ia juga menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi prioritas utama. Sistem yang mampu menutup peluang penyimpangan sejak awal dinilai akan memberikan manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan hanya menangani pelanggaran setelah terjadi.
Gopprera menjelaskan bahwa korupsi dalam proses kebijakan dan praktik persaingan usaha yang tidak sehat merupakan dua persoalan yang saling berkaitan. Ketika korupsi memengaruhi proses perizinan maupun tender, pelaku usaha yang inovatif dan efisien berpotensi kalah bersaing akibat praktik kartel atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Dampak kondisi tersebut tidak hanya dirasakan oleh dunia usaha, tetapi juga masyarakat. Biaya ekonomi menjadi lebih tinggi, sementara kualitas pelayanan publik berpotensi menurun.
Melalui kerja sama yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta amanat Undang-Undang KPK, kedua lembaga sepakat memperkuat kolaborasi melalui kajian bersama, pertukaran data, hingga dukungan dalam penanganan perkara.
Selain itu, implementasi kerja sama akan diarahkan pada penguatan pengawasan, penyusunan rekomendasi kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tata kelola yang berintegritas.
KPK dan KPPU optimistis pengawasan yang semakin terintegrasi akan membantu meminimalkan potensi kebocoran anggaran negara, terutama pada sektor infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa. Kedua lembaga juga berkomitmen memperkuat kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta pengendalian gratifikasi di lingkungan internal guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel, ekonomi yang berdaya saing, dan pencapaian visi Indonesia Emas 2045. (Ril)


