DETEKSI.co-Jakarta, Barang bukti korupsi hasil penyidikan gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026). Barang bukti tersebut berasal dari penggeledahan di 13 lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Barang bukti korupsi yang ditampilkan terdiri dari uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), emas batangan, dokumen, perangkat komputer, hingga puluhan kontainer berisi barang hasil penyitaan.
Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian adalah emas batangan seberat 74 kilogram yang disita penyidik dari rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/7/2026).
Selain emas, penyidik juga memperlihatkan dua layar komputer hasil penyitaan serta belasan kotak kontainer yang berisi berbagai barang bukti dari sejumlah lokasi yang telah digeledah.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan seluruh penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara yang ditangani bersama Polda Metro Jaya melalui mekanisme joint investigation.
Menurut Totok, penyidikan mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara batu bara di PT PLN, perkara PT ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel pada periode 2020–2025.
Dalam penggeledahan di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menemukan sejumlah brankas yang berisi uang tunai dengan total sekitar Rp60 miliar.
Rinciannya meliputi 3 juta dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang tunai sebesar Rp259.159.000. Setelah penggeledahan selesai, lantai dua bangunan kafe tersebut langsung disegel untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan juga dilakukan di Koin Money Changer. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp7,2 miliar. Lokasi tersebut juga telah dipasangi garis penyegelan oleh penyidik.
Sementara itu, dari penggeledahan di rumah Jampidsus, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Irjen Totok menyebut nilai keseluruhan barang bukti yang disita dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Polri menegaskan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan yang masih terus berjalan terhadap tiga perkara yang sedang ditangani secara bersama oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. (Tim)


