spot_img
spot_img
Beranda HUKUM & KRIMINAL Pencurian Sawit Terbongkar! Dua Pelaku Digerebek, 48 Tandan Diamankan di Pelalawan

Pencurian Sawit Terbongkar! Dua Pelaku Digerebek, 48 Tandan Diamankan di Pelalawan

0
8
Dua tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit diamankan di Mapolsek Langgam setelah kepergok membawa 48 tandan sawit hasil curian dari areal PT Mitra Unggul Pusaka di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Jumat (17/4/2026).
Dua tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit diamankan di Mapolsek Langgam setelah kepergok membawa 48 tandan sawit hasil curian dari areal PT Mitra Unggul Pusaka di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Jumat (17/4/2026).

DETEKSI.co-Pelalawan, Pencurian sawit di areal perkebunan PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) berhasil diungkap jajaran Polsek Langgam, Polres Pelalawan. Dua pria ditangkap saat membawa puluhan tandan buah kelapa sawit yang diduga hasil curian dari kebun perusahaan.

Pencurian sawit ini terungkap pada Jumat, 17 April 2026. Kapolsek Langgam, IPTU Jerry Sinaga, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian yang merugikan perusahaan dan masyarakat.

“Kedua tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti. Kami tidak mentolerir pencurian di wilayah hukum kami. Motif ekonomi tidak bisa dijadikan alasan. Proses hukum akan kami tuntaskan,” tegas Kapolsek.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (34), seorang petani, dan T (37), wiraswasta. Keduanya merupakan warga Desa Segati, Kecamatan Langgam. Mereka ditangkap saat membawa hasil curian menggunakan mobil Daihatsu Grandmax BM 9409 TZ yang dikawal sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Aksi pencurian sawit tersebut terjadi di areal PT MUP Kebun Segati Afdeling II Blok B 07E, Desa Segati, sekitar pukul 18.30 WIB. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan petugas keamanan perusahaan yang sigap mengawasi aktivitas keluar masuk kendaraan.

Dua petugas keamanan, Doni Noveanju Sapudan Rumapea dan Boby Ardiantara NST, mencurigai sebuah mobil Grandmax putih yang keluar dari blok kebun dengan muatan sawit. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa di pos penjagaan.

Saat diperiksa, sopir mengaku bahwa buah sawit tersebut milik tersangka J. Tidak lama kemudian, kedua tersangka datang ke pos dan mencoba meyakinkan petugas bahwa sawit berasal dari kebun pribadi mereka di dekat sungai.

Namun setelah dilakukan pengecekan bersama pihak perusahaan, lokasi yang dimaksud ternyata berada di dalam areal kebun PT MUP, tepatnya di Blok B 07E. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa sawit tersebut merupakan hasil pencurian.

Pihak perusahaan melalui bagian Humas segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Langgam. Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Dari tangan pelaku, diamankan 48 tandan buah kelapa sawit, satu alat panen jenis egrek, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi. Sementara mobil Grandmax turut menjadi sarana pengangkut hasil curian.

Akibat kejadian tersebut, PT Mitra Unggul Pusaka mengalami kerugian sebesar Rp3.081.040. Polisi menyebut nilai kerugian dihitung berdasarkan jumlah tandan sawit yang diambil dari kebun perusahaan.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Langgam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengawasan ketat dan peran aktif petugas keamanan sangat penting dalam mencegah tindak pencurian di area perkebunan.(Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini