Layanan E-KTP Medan Kembali Dibuka di Kecamatan, Warga Kini Lebih Mudah Urus Dokumen

DETEKSI.co-Medan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan kembali memperluas pelayanan administrasi kependudukan dengan mengaktifkan layanan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik (E-KTP) di tingkat kecamatan. Kebijakan ini mulai diterapkan di tujuh kecamatan sebagai tahap awal untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P. Siregar mengatakan layanan di kecamatan dihadirkan agar masyarakat tidak lagi harus datang jauh ke kantor pusat Disdukcapil. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada warga.

“Tujuannya untuk memperdekat layanan dan membahagiakan masyarakat. Jadi warga tidak perlu jauh-jauh lagi, cukup di kecamatan masing-masing agar lebih enak dalam mendapatkan pelayanan,” ujar Baginda saat wawancara, Kamis (7/5/2026).

Adapun tujuh kecamatan yang sudah mulai melayani perekaman dan pencetakan E-KTP yakni Kecamatan Medan Belawan, Kecamatan Medan Deli, Kecamatan Medan Labuhan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Marelan, dan Kecamatan Medan Denai.

Baginda menjelaskan, layanan yang tersedia di tujuh kecamatan tersebut mencakup berbagai kebutuhan administrasi KTP. Warga sudah dapat melakukan perekaman pemula bagi yang pertama kali membuat KTP elektronik.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengurus penggantian KTP rusak, pencetakan ulang kartu yang sudah tidak layak pakai, hingga pengurusan KTP hilang dengan proses penerbitan kembali identitas kependudukan.

“Selain itu penggantian KTP hilang dengan proses penerbitan kembali bagi warga yang kehilangan kartu identitasnya,” jelas Baginda.

Program pelayanan di kecamatan ini disebut masih tahap awal dan akan terus diperluas hingga menjangkau seluruh wilayah di Kota Medan. Disdukcapil menargetkan seluruh kecamatan nantinya dapat melayani pencetakan dan perekaman E-KTP secara mandiri.

“Ini adalah tahap awal. Rencananya akan berlanjut hingga mencakup 21 kecamatan. Kami upayakan segera, mungkin targetnya tahun depan sudah terealisasi semua,” tambahnya.

Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai stok material KTP elektronik, Baginda memastikan persediaan blangko dalam kondisi aman dan mencukupi. Ia meminta masyarakat tidak ragu datang mengurus dokumen kependudukan.

“Insyaallah blangko aman, tidak ada masalah sama sekali,” tegasnya.

Kebijakan pengaktifan kembali layanan E-KTP di tingkat kecamatan diharapkan mampu mengurangi antrean di kantor pusat Disdukcapil Kota Medan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan memperoleh layanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien di wilayah tempat tinggal masing-masing.(Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']