Paspor Mati Sejak 2025, WNA Singapura Diamankan Imigrasi di Tanggamus Lampung

DETEKSI.co-BANDARLAMPUNG, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura di wilayah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Pria tersebut diduga melanggar aturan keimigrasian karena tinggal secara ilegal dengan dokumen perjalanan yang sudah kedaluwarsa. Sabtu(9/5/2026).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandarlampung, Washono, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

“Tim langsung bergerak ke Kecamatan Pulau Panggung untuk melakukan pengecekan. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan benar warga Singapura, namun paspornya telah habis masa berlaku sejak 28 Juli 2025,” ujar Washono di Bandarlampung.

Masuk Lewat Batam demi Istri
Berdasarkan pengakuan awal, WNA tersebut masuk ke Indonesia sejak Juni 2024. Ia kerap melakukan perjalanan bolak-balik Singapura-Indonesia melalui Pelabuhan Batam. Tujuan kedatangan terakhirnya adalah untuk menikahi seorang wanita warga lokal di Tanggamus.

Selama menetap, ia mengaku hanya beraktivitas berkebun di sekitar rumah istrinya dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Meskipun ia mengeklaim telah melapor ke perangkat desa setempat melalui mertuanya, dokumen resmi keimigrasiannya tetap dinyatakan tidak sah.

Terancam Pidana atau Deportasi
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa WNA tersebut diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran berupa tinggal di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah ini membawa ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

“Saat ini WNA tersebut ditempatkan di ruang detensi Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Singapura,” tambah Washono.

Jika dalam pendalaman tidak ditemukan unsur tindak pidana lain, Imigrasi berencana melakukan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

(Yanguji)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']