Kasus Pencabulan Anak Dilimpahkan, Polres Batang Hari Serahkan Penanganan ke Polres Muaro Jambi

DETEKSI.co-Batang Hari, Kasus pencabulan anak yang melibatkan seorang ayah tiri berinisial SL (51) resmi dilimpahkan dari Polres Batang Hari kepada Polres Muaro Jambi setelah penyidik memastikan lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi.

Kasus pencabulan anak tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setelah terduga pelaku diamankan di Desa Sungai Ruan Ilir, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, pada Selasa (23/6/2026). Namun, hasil penyelidikan lanjutan menunjukkan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah administrasi Kabupaten Muaro Jambi sehingga kewenangan penanganan perkara dialihkan kepada kepolisian setempat.

Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP M. Fachri Rizky melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Wahyudi menjelaskan, keputusan pelimpahan perkara diambil setelah penyidik bersama pihak terkait melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi kejadian.

Tim penyidik mendatangi wilayah Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, sekitar pukul 19.00 WIB untuk melakukan olah tempat kejadian perkara sekaligus memastikan titik koordinat lokasi dugaan tindak pidana.

“Hasil pengecekan titik koordinat menunjukkan bahwa lokasi kejadian masuk dalam wilayah hukum Polres Muaro Jambi,” ujar IPDA Wahyudi, Kamis (25/6/2026).

Setelah kepastian mengenai wilayah hukum diperoleh, penyidik segera membawa korban, para saksi, serta terduga pelaku menuju Polres Muaro Jambi untuk melanjutkan proses hukum. Rombongan tiba sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung melaksanakan proses serah terima perkara.

Selain menyerahkan korban, saksi, dan terduga pelaku, penyidik Polres Batang Hari juga menyerahkan seluruh dokumen administrasi awal penyidikan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muaro Jambi pada dini hari sebagai bagian dari proses pelimpahan.

IPDA Wahyudi menjelaskan, keterangan yang diberikan korban turut menguatkan hasil penyelidikan bahwa dugaan tindak pidana tersebut memang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi. Atas dasar itu, proses penyidikan selanjutnya menjadi kewenangan Polres Muaro Jambi.

Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, terduga pelaku disebut belum bersikap kooperatif. Penyidik menyebut SL memberikan keterangan yang berbelit-belit dan hingga kini belum mengakui dugaan perbuatan yang disangkakan kepadanya.

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan akan tetap berjalan secara profesional, objektif, dan mengedepankan alat bukti serta keterangan para saksi yang diperoleh selama penyelidikan berlangsung.

Apabila dalam proses hukum nanti terduga pelaku terbukti bersalah, SL dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kepolisian juga memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap korban. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']