Sabu 142 Gram Digagalkan, Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba hingga Batubara

DETEKSI.co-Simalungun, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi pengungkapan kasus narkoba yang berlangsung pada Jumat, 1 Mei 2026, polisi berhasil menangkap dua tersangka dan menyita sabu seberat total 142,42 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Simalungun dan Kabupaten Batubara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di areal perkebunan PTPN IV Dosin, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun Juli Master Saragih bersama Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun Alex Sidabutar langsung memimpin tim melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang berada di depan Pos PTPN IV Dosin. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui bernama Fredi Nata Wijaya (32), warga Huta IV Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dari tangan Fredi, polisi menemukan 3 bungkus plastik klip ukuran sedang dan 10 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto total 5,92 gram. Polisi juga menyita satu timbangan digital, ponsel Android merek Oppo warna perak, dompet bermotif bunga, tas sandang hitam merek Kalibre, dua lembar plastik klip kosong, serta sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, Fredi mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu diperoleh dari seorang pria bernama Dicky Wanar yang tinggal di Huta I Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan kasus. Tim bergerak menuju lokasi yang biasa digunakan keduanya untuk bertransaksi, yakni di depan Simpang RSUD Limau Manis, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menangkap Dicky di lokasi tersebut. Dari hasil interogasi, Dicky mengaku masih menyimpan stok sabu di rumah pamannya bernama Ilham di Dusun I Kampung Tiger, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Polisi kemudian bergerak menuju lokasi kedua dan menemukan sabu dalam jumlah besar yang disembunyikan di tempat tersebut.

Dari pengembangan itu, polisi menyita 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 101 gram bruto dan 9 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 35,5 gram bruto. Selain itu, turut diamankan dua timbangan digital, alat hisap sabu, kaca pireks, buku catatan penjualan, kotak rokok, ponsel Android merek Realme, tas ransel anak warna abu-abu merah muda, serta sepeda motor Yamaha Mio Gear hitam merah dengan pelat BK 3317 TBU.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan satu unit air soft gun warna perak yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Kepada penyidik, Dicky mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama Eka yang disebut berdomisili di kawasan Tirtanadi, Kota Medan. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan perangkat setempat untuk melakukan penggeledahan. Namun, pemasok utama tersebut diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Simalungun Carles Hartono Nababan menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkotika, baik yang beroperasi di wilayah Simalungun maupun yang menjangkau hingga ke Batubara. Kami akan terus melakukan pengembangan hingga jaringan utamanya terungkap sepenuhnya,” tegas AKP Carles Hartono Nababan.

Sementara itu, Kasihumas Polres Simalungun V.J. Purba mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi warga. Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan peduli, karena narkotika adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari barang haram. (Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']