DETEKSI.co-Jakarta, Bareskrim Polri membongkar praktik judi online jaringan internasional yang beroperasi di Jakarta Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan Sabtu (9/5/2026), polisi mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat langsung dalam operasional perjudian online lintas negara.
Judi online internasional ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di wilayah Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, aparat menemukan adanya kegiatan perjudian online yang dijalankan secara terorganisasi dengan melibatkan berbagai negara.
Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan perjudian online jaringan internasional.
“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, khususnya dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan.
Menurutnya, praktik judi online lintas negara kini menjadi ancaman serius karena terus berkembang dan dijalankan secara sistematis dengan memanfaatkan teknologi digital.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, menjelaskan para pelaku ditangkap dalam kondisi sedang menjalankan operasional perjudian online.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan. Mereka sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” kata Brigjen Pol. Wira.
Dari total 321 WNA yang diamankan, terdiri atas 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.
Pengungkapan judi online internasional ini juga menemukan fakta bahwa para pelaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan di lokasi penggerebekan. Polisi turut menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer PC, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bareskrim Polri juga tengah menelusuri aliran dana dan jaringan komunikasi yang digunakan kelompok tersebut. Polisi akan melakukan tracing terhadap server hingga IP address yang dipakai dalam aktivitas perjudian online internasional itu.
“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Brigjen Pol. Wira.
Di sisi lain, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menyebut kasus ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber transnasional ke Indonesia.
Menurutnya, setelah sejumlah negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam memperketat pengawasan terhadap operasi daring ilegal, jaringan kejahatan siber mulai memindahkan aktivitasnya ke Indonesia.
“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujarnya.
Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ratusan WNA tersebut untuk mengembangkan kasus dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan judi online internasional itu. (Red/d)


