Ops Antik Toba 2026 Bongkar Peredaran Sabu di Medan, Dua Pengedar Ditangkap Saat Transaksi

DETEKSI.co-Medan, Ops Antik Toba 2026 kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu saat operasi undercover buy di kawasan Gang Lampu I, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (13/5/2026) sore.

Kedua tersangka berinisial A (38) dan MY (41), warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Polisi menyebut keduanya masuk dalam target operasi (TO) dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 1,67 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp200 ribu, 20 plastik klip kosong serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Personel kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy terhadap target operasi. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan dua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Ferry Walintukan, Kamis (14/5/2026).

Pengungkapan kasus narkoba di Medan Maimun itu dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu petugas yang menyamar berpura-pura membeli sabu senilai Rp100 ribu dari tersangka A.

Ketika barang hendak diserahkan kepada petugas yang menyamar, personel Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Ketika barang hendak diserahkan kepada petugas yang menyamar, kedua tersangka langsung diamankan. Dari lokasi ditemukan tiga paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” jelas Ferry.

Selain sabu, polisi turut menemukan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membungkus narkoba sebelum diedarkan kepada pembeli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka A mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ANE yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Menurut pengakuan tersangka, sabu dibeli dengan harga Rp330 ribu per gram lalu dijual kembali seharga Rp450 ribu per gram untuk memperoleh keuntungan.

“Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp330 ribu per gram dan menjual kembali dengan harga Rp450 ribu per gram untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Ferry Walintukan.

Hasil pemeriksaan awal menggunakan test kit narkotika menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, termasuk memburu pemasok yang berada di atas para pelaku lapangan.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan di atasnya. Polda Sumut juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Ferry. (Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']