Trihexyphenidyl Digerebek, Dua Pemuda di Bitung Ditangkap Polisi

DETEKSI.co-Bitung, Trihexyphenidyl kembali menjadi sasaran operasi pemberantasan obat keras ilegal di Kota Bitung. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung berhasil menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl atau Heximer di wilayah Kecamatan Matuari, Senin (4/5/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Perumahan Korea, Kelurahan Manembo-Nembo Atas. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan intensif sejak pukul 17.00 WITA.

Operasi dipimpin langsung KBO Satres Narkoba Polres Bitung, Ipda A. Maringka. Setelah melakukan pemantauan selama beberapa jam, petugas akhirnya bergerak melakukan penyergapan sekitar pukul 23.30 WITA.

Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AM (20). Dari tangan tersangka, petugas menemukan ratusan butir obat kuning yang diduga kuat Trihexyphenidyl siap edar.

Tak berhenti di situ, hasil pengembangan membawa polisi kepada tersangka kedua berinisial FJW (21) yang diduga sebagai penyedia barang. Ia ditangkap tidak jauh dari lokasi pertama.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya 200 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang telah dikemas dalam dua paket plastik bening. Selain itu, turut diamankan sebuah tas kecil dan telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku obat tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp10.000 per butir. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Bitung, Jefri Duabay mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi. Menurutnya, kerja sama antara warga dan aparat menjadi faktor penting dalam memutus peredaran obat berbahaya di Kota Bitung.

“Penyalahgunaan Trihexyphenidyl sangat berbahaya karena merusak sistem saraf pusat, terutama bagi generasi muda kita. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar di wilayah Bitung,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para orang tua agar lebih aktif mengawasi lingkungan pergaulan anak-anak mereka. Penyalahgunaan obat keras dinilai menjadi ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Jangan tergoda dengan keuntungan sesaat atau pelarian semu dari obat-obatan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal menyelamatkan masa depan,” tambahnya.a

Polres Bitung memastikan penyelidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar di balik peredaran obat keras tersebut. (Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']