DETEKSI.co-Medan, Sistem pendidikan Indonesia masih terperangkap dalam bayang-bayang kolonialisme, di mana pendidikan hanya dipandang sebagai mesin pencetak pekerja untuk memenuhi kebutuhan pasar. Demikian kritik pedas dari Shohibul Anshor Siregar, pengamat pendidikan dan dosen FISIP UMSU Medan. Ia menyerukan agar Indonesia melakukan diversifikasi pendidikan secara fundamental dan menuntut negara mengambil peran strategis dalam agenda ketenagakerjaan abad 21, alih-alih membiarkan pendidikan menjadi instrumen perbudakan industrial global.
“Sejarah telah mengajarkan kita. Belanda di Hindia Belanda mendesain pendidikan semata-mata untuk menghasilkan tenaga kerja yang patuh dan terampil sesuai kebutuhan industrinya. Ini bukan tentang memajukan rakyat, melainkan memperkuat cengkeraman penjajahan,” ujar Siregar.
“Ironisnya, di abad ke-21 ini, kita masih sering melihat pola pikir serupa: pendidikan dipaksa untuk tunduk pada tuntutan pasar industrial yang berubah-ubah.” hal ini dijelaskan saat dialog bertajuk “Pendidikan Untuk Siapa?” sekaligus peluncuran podcast “Suara Graha Kirana” di Ruang Harvard Focal Point Mall, Jalan Ringroad/Jalan Gagak Hitam, Rabu (13/5/2026).
Kebutuhan Ketenagakerjaan: Agenda Besar Negara Merdeka Abad 21 dan Mandat Konstitusi
Siregar menegaskan bahwa di era negara merdeka abad ke-21, agenda ketenagakerjaan harus menjadi salah satu prioritas utama, bahkan sejajar dengan isu-isu fundamental lainnya. Ia bahkan menyoroti ini sebagai mandat konstitusi yang tidak bisa ditawar. “Ketersediaan pekerjaan yang layak dan bermartabat bagi warganya bukan sekadar wacana pembangunan, melainkan titah imperatif dari Konstitusi kita, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan ‘Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’,” tegasnya.
“Ini adalah fondasi kemerdekaan sejati. Namun, kita tidak boleh terjebak pada narasi bahwa pendidikan harus sepenuhnya mensubordinasikan dirinya demi pasar,” lanjut Siregar. “Pasar industrial, terutama di era neoliberal, cenderung mengotomatisasi pendidikan menjadi instrumen perbudakan global. Pasar hanya melihat manusia sebagai faktor produksi. Ketika kita terlalu berambisi untuk menjadikan tujuan pendidikan sekadar upaya menjawab ‘demand’ dunia kerja, kita mereduksi martabat pendidikan itu sendiri.”
“Pendidikan jauh lebih tinggi dari misi serendah itu. Misi pendidikan adalah membebaskan, memberdayakan, dan memanusiakan manusia seutuhnya, bukan sekadar menyiapkan mereka untuk menjadi sekrup dalam mesin industri global,” sambungnya.
Diversifikasi Pendidikan: Antara Formal, Non-formal, dan Informal
Untuk mengatasi jebakan ini, Siregar kembali menekankan pentingnya diversifikasi pendidikan. “Tidak ada sistem pendidikan formal mana pun yang 100 persen mampu menjawab semua kebutuhan dunia kerja secara instan. Kebutuhan pasar sangat dinamis, sementara pendidikan memiliki dimensi pembangunan karakter, moral, dan etika yang lebih mendalam,” jelasnya.
Menurut Siregar, sudah saatnya Indonesia mengakui dan memberdayakan tiga pilar pendidikan secara setara: formal, non-formal, dan informal. “Pendidikan formal di sekolah dan universitas, pendidikan non-formal seperti kursus keahlian dan pelatihan, serta pendidikan informal yang didapat dari keluarga dan masyarakat, ketiganya memiliki nilai strategis yang tak tergantikan. Tidak boleh ada satu pun yang dianggap subordinatif,” ucapnya. Interseksi dan pengayaan ketiga bentuk pendidikan ini akan menciptakan individu yang adaptif, inovatif, dan berkarakter, bukan sekadar pekerja yang pasif.
Transformasi Kemenaker: Dari Pendata Menjadi ‘Kementerian Pengadaan Pekerjaan’
Dalam konteks inilah, Siregar mengusulkan sebuah perubahan paradigma fundamental di tingkat pemerintahan. “Jika negara hanya memosisikan Kementerian Tenaga Kerja sebagai lembaga yang mendata dan membuat grafik interaksi suplai dan permintaan tenaga kerja, maka kita secara tidak langsung merestui bahwa pendidikan hanya industri perbudakan nasional,” kritik Siregar.
Ia menyerukan agar Kementerian Tenaga Kerja bertransformasi menjadi sebuah ‘Kementerian Pengadaan Pekerjaan’. “Peran negara tidak bisa hanya sebatas fasilitator data. Negara harus lebih proaktif dalam menciptakan ekosistem yang memungkinkan terciptanya lapangan pekerjaan yang layak dan bermartabat, baik melalui investasi, kebijakan ekonomi yang berpihak pada rakyat, maupun dukungan terhadap wirausaha lokal,” tegasnya. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi untuk menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan yang layak.
Dengan demikian, pendidikan dapat fokus pada misi utamanya: membentuk manusia yang berakal sehat, berjiwa merdeka, kreatif, kritis, dan berintegritas, yang mampu menciptakan nilai dan pekerjaan, bukan hanya menunggu untuk dipekerjakan.
“Jika pendidikan hanya dijadikan alat untuk memenuhi kebutuhan industri yang terus berubah, maka kita gagal dalam misi kemerdekaan sejati. Negara harus hadir sebagai pencipta peluang, bukan sekadar pengamat pasar, agar pendidikan kita tidak terjebak dalam lingkaran perbudakan industrial era neoliberal,” pungkas Siregar, menyerukan refleksi mendalam bagi seluruh pemangku kepentingan di Indonesia. (gaho)


