Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Sibolga, Sabu 2,91 Gram Disita

DETEKSI.co- Sibolga, Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria residivis kasus narkotika bersama seorang perempuan.

Ketiga tersangka diamankan, Senin (18/5) sekira pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Kader Manik Gang Maduma, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Adapun identitas para tersangka masing-masing berinisial BS (48), seorang residivis, kemudian NPS (45), yang juga merupakan residivis kasus narkotika, serta HLT (39).

Kapolres Sibolga melalui Kasat Resnarkoba Polres Sibolga AKP AM Purba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya transaksi narkotika di Kelurahan Aek Muara Pinang.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Sibolga langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka di dalam sebuah kamar rumah.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat 2,91 gram,” ujar Purba, Selasa (19/5) di Sibolga.

Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, menggelar perkara, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. (RH)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']