DETEKSI.co-Yogyakarta, Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta mendapat sorotan tajam dari Komisi X DPR RI. DPR meminta proses investigasi dilakukan secara terbuka dan tidak sekadar menjaga nama baik institusi kampus.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan kasus tersebut sudah berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Menurutnya, persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak boleh dianggap sebagai masalah biasa.
“Persoalan ini sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap biasa,” kata Hetifah kepada wartawan, Sabtu, 23 Mei 2026.
Komisi X DPR meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ikut aktif mengawal proses investigasi agar berjalan objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban. DPR menilai penanganan kasus harus berfokus pada perlindungan korban, bukan hanya menjaga citra kampus.
Hetifah juga mengapresiasi langkah awal pihak kampus yang menonaktifkan sementara dosen terduga pelaku selama pemeriksaan berlangsung. Kebijakan tersebut dilakukan sesuai aturan dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Meski begitu, DPR mengingatkan kampus wajib memastikan korban mendapat pendampingan secara menyeluruh, mulai dari pendampingan psikologis hingga perlindungan selama proses hukum dan pemeriksaan internal berlangsung.
Sorotan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian. Ia meminta kasus dugaan kekerasan seksual itu diproses secara terbuka dan tidak diselesaikan diam-diam di internal kampus.
“Jangan sampai kasus ini diselesaikan secara internal hanya untuk menyelamatkan nama baik kampus,” ujarnya.
Komisi X DPR memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. DPR juga meminta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus bekerja maksimal agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Menurut Lalu Hadrian, kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen dunia pendidikan dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman bagi mahasiswa dan sivitas akademika.
“Jangan sampai relasi kuasa dalam dunia pendidikan menjadi tameng bagi perilaku kekerasan seksual,” katanya.
Sebelumnya, pihak Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta mengungkap sedang menyelidiki dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tujuh dosen, termasuk satu dosen dari luar kampus.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPN Veteran Yogyakarta, Hendro Widjanarko mengatakan kampus telah melakukan identifikasi bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) terkait laporan yang masuk.
Dari hasil pendataan sementara, tiga dosen terlapor berasal dari Fakultas Pertanian, dua dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), serta satu dosen dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME). Satu terlapor lainnya diketahui berasal dari universitas lain.
Pihak kampus menyatakan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Selama proses pemeriksaan berlangsung, lima dosen terduga pelaku telah dinonaktifkan dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi.
Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap pentingnya pengawasan ketat dan sistem perlindungan korban di lingkungan pendidikan tinggi agar kampus benar-benar menjadi ruang aman bagi mahasiswa. (Red/d)


