Oleh: Dofuzogamo Gaho, SH ( Ketum Aliansi Jurnalis Hukum )
Pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra sejak Jumat malam (22/5/2026) harus dipandang lebih dari sekadar gangguan teknis biasa. Peristiwa ini menjadi alarm keras atas lemahnya tata kelola pelayanan publik di sektor kelistrikan nasional yang selama ini menjadi tulang punggung aktivitas masyarakat.
Gangguan pada sistem interkoneksi Sumatra yang diduga dipicu kerusakan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV jalur Rumai–Muaro Bungo telah melumpuhkan berbagai sektor penting. Rumah sakit terganggu, jaringan komunikasi tersendat, aktivitas ekonomi lumpuh, hingga pelaku UMKM harus menanggung kerugian akibat listrik padam berjam-jam tanpa kepastian pemulihan.
Yang lebih memprihatinkan, di tengah dampak besar yang dirasakan masyarakat, publik kembali hanya menerima permintaan maaf. Belum terlihat adanya penjelasan menyeluruh maupun bentuk tanggung jawab konkret terhadap kerugian yang dialami pelanggan.
Kondisi ini memperlihatkan ketimpangan yang selama ini dirasakan masyarakat. Pelanggan diwajibkan membayar tagihan listrik tepat waktu. Keterlambatan sedikit saja dapat berujung denda hingga pemutusan sambungan. Namun ketika terjadi kegagalan sistem berskala besar yang merugikan masyarakat luas, pelanggan hanya diminta memahami keadaan tanpa kepastian kompensasi.
Pernyataan Ketua Umum DPP Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Sumatera Utara, Dofuzogamo Gaho, SH, patut menjadi perhatian serius. Ia meminta DPR RI segera memanggil Direktur Utama PLN untuk dimintai penjelasan detail terkait blackout massal tersebut. Menurutnya, peristiwa ini terkesan mengarah pada adanya sabotase sistem kelistrikan karena dampaknya yang begitu luas dan melumpuhkan banyak daerah sekaligus.
Pandangan itu tentu tidak boleh dianggap berlebihan. Sebab listrik saat ini bukan lagi kebutuhan sekunder, melainkan kebutuhan dasar masyarakat modern. Ketika listrik padam dalam skala besar, yang lumpuh bukan hanya penerangan rumah tangga, tetapi juga pelayanan kesehatan, sistem komunikasi, distribusi usaha, hingga roda ekonomi masyarakat kecil.
PLN memang menyatakan proses pemulihan dilakukan bertahap sambil menjaga keamanan sistem interkoneksi. Namun masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana kesiapan sistem cadangan dan mitigasi yang dimiliki untuk menghadapi gangguan besar seperti ini. Blackout massal yang meluas menunjukkan adanya persoalan serius dalam ketahanan infrastruktur kelistrikan nasional.
Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Negara melalui penyedia layanan listrik tidak cukup hanya meminta masyarakat bersabar. Transparansi penyebab gangguan, jaminan perbaikan sistem, hingga mekanisme perlindungan konsumen harus disampaikan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Pelayanan publik yang baik tidak boleh hanya tegas kepada pelanggan, tetapi juga harus hadir memberikan kepastian ketika terjadi kegagalan layanan. Hak masyarakat untuk mendapatkan pasokan listrik yang stabil sama pentingnya dengan kewajiban membayar tagihan tepat waktu.
Blackout Sumatra telah membuka mata bahwa pelayanan publik di sektor strategis masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Jika kejadian serupa terus berulang tanpa evaluasi dan pembenahan serius, maka kepercayaan masyarakat terhadap layanan negara perlahan akan ikut padam.


