DETEKSI.co-Jakarta, Blackout Sumatra yang menyebabkan pemadaman listrik massal selama dua hari di sejumlah wilayah Pulau Sumatra mendapat perhatian serius dari Komisi VI DPR RI. Anggota Komisi VI DPR RI, Ida Nurlaela Wiradinata, mendesak PT PLN (Persero) segera memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak gangguan listrik tersebut.
Blackout Sumatra terjadi sejak 22 hingga 24 Mei 2026 dan mengakibatkan terganggunya berbagai aktivitas masyarakat. Menurut Ida, peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai gangguan teknis semata karena menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan layanan publik yang aman, andal, dan berkelanjutan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/5/2026), Ida menegaskan bahwa listrik merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting bagi kehidupan sehari-hari. Ketika pemadaman berlangsung dalam waktu lama, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh sektor ekonomi, tetapi juga memengaruhi pelayanan publik dan keamanan masyarakat.
Pemadaman listrik massal tersebut dinilai telah menimbulkan dampak luas di berbagai sektor. Pelaku usaha kecil mengalami hambatan operasional, layanan kesehatan menghadapi kendala pelayanan, kegiatan pendidikan terganggu, serta kebutuhan rumah tangga masyarakat tidak dapat berjalan normal.
Karena itu, Ida meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketahanan energi dan distribusi kelistrikan nasional. Menurutnya, kesiapan infrastruktur energi harus menjadi perhatian utama agar kejadian serupa tidak terus berulang di berbagai daerah di Indonesia.
Selain menyoroti aspek ketahanan energi, Ida juga menekankan pentingnya perlindungan hak konsumen pasca-terjadinya blackout. Ia meminta PLN menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai kompensasi bagi pelanggan yang terdampak gangguan layanan listrik.
Berdasarkan regulasi tersebut, pelanggan berhak memperoleh kompensasi yang nilainya berkisar antara 50 persen hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Besaran kompensasi disesuaikan dengan durasi gangguan layanan yang dialami pelanggan.
Ida menegaskan bahwa hak konsumen harus menjadi prioritas dan tidak boleh diabaikan. Menurutnya, kualitas pelayanan publik harus dijaga agar tetap kuat dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai kondisi.
Kompensasi pelanggan PLN juga diminta diberikan tanpa prosedur yang rumit. Ida menilai masyarakat tidak seharusnya dibebani proses klaim yang panjang dan berbelit untuk mendapatkan haknya setelah mengalami dampak pemadaman listrik massal.
Ia berharap PLN dapat menyalurkan kompensasi secara cepat, transparan, dan otomatis kepada pelanggan terdampak sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan perlindungan konsumen berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red/d)


