PETI Singingi Hilir Ditertibkan, Tiga Rakit Dompeng Dimusnahkan Polisi di Tanjung Pauh

DETEKSI.co-Kuantan Singingi, Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Kuantan Singingi. Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang kembali muncul, Polsek Singingi Hilir melakukan penertiban di kawasan KUD Timbul Sakoto, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir.

PETI Singingi Hilir menjadi target operasi setelah adanya informasi dari warga yang mengkhawatirkan dampak aktivitas tambang ilegal terhadap lingkungan sekitar. Penertiban dilakukan pada Senin (1/6) dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, IPDA Erwin S., Kom., M.H., bersama sejumlah personel.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.

Menurut IPTU Alferdo, selain melanggar ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang bagi masyarakat sekitar.

“Polsek Singingi Hilir akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga dapat merusak lingkungan,” tegasnya.

Berdasarkan laporan kegiatan, personel berangkat menuju lokasi sekitar pukul 11.30 WIB menggunakan satu unit kendaraan roda empat. Setelah menempuh perjalanan menuju kawasan KUD Timbul Sakoto, tim tiba di lokasi sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat melakukan pemeriksaan di area yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI, petugas menemukan tiga unit rakit dompeng yang biasa digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal. Namun saat ditemukan, ketiga rakit tersebut dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak terdapat pekerja maupun pelaku di sekitar lokasi.

Penertiban PETI kemudian dilakukan untuk mencegah sarana tersebut kembali digunakan. Petugas mengambil tindakan tegas dengan merusak dan membakar tiga unit rakit dompeng beserta perlengkapan yang berada di lokasi.

Dalam operasi tersebut, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan karena lokasi dalam keadaan kosong saat petugas tiba. Selain itu, tidak terdapat barang bukti yang dibawa ke kantor kepolisian karena seluruh sarana pertambangan ilegal yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat.

Kapolsek Singingi Hilir menegaskan bahwa patroli dan pengawasan akan terus ditingkatkan guna menekan aktivitas PETI yang masih kerap ditemukan di sejumlah wilayah Kecamatan Singingi Hilir.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dari dampak kerusakan akibat PETI.

Langkah penertiban ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. (Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']