Pengedar Sabu di Tembilahan Hulu Dibekuk, Polisi Sita 4,70 Gram Narkotika dan Timbangan Digital

DETEKSI.co-Indragiri Hilir, Pengedar sabu yang diduga aktif menjalankan transaksi narkotika di wilayah Tembilahan Hulu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir. Dalam operasi yang dilakukan dini hari, polisi mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu seberat bruto 4,70 gram.

Pengungkapan kasus narkoba ini berlangsung pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir Jalan Pelita Jaya Lorong Pelita 10, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Tersangka yang diamankan berinisial RP (38), warga Kelurahan Tembilahan Hulu. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pria tersebut diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah setempat.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Inhil pada 5 Juni 2026. Warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Tembilahan Hulu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap target yang dimaksud.

Setelah keberadaan tersangka berhasil dipastikan, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua warga setempat untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild. Selain itu, polisi juga menyita satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan digital warna silver, sepuluh lembar plastik bening kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu, serta satu unit telepon genggam merek OPPO warna ungu.

Barang bukti telepon seluler tersebut diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.

Setelah dilakukan penimbangan awal, total berat bruto sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar 4,70 gram.

Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika. Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara, penimbangan resmi barang bukti, uji laboratorium terhadap narkotika yang disita, serta pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus menjadi prioritas jajarannya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']