DETEKSI.co-TULANGBAWANG, Polres Tulang Bawang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menegaskan komitmennya memutus rantai peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Dalam operasi cepat dan terarah, tim penyidik berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi sekaligus mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, pada Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah ruko yang berlokasi di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Aksi ini berangkat dari informasi terpercaya yang diterima tim penyidik pukul 13.00 WIB, yang langsung ditindaklanjuti tanpa penundaan.
Sesampainya di lokasi, petugas mengamati gerak‑gerik dua orang yang dinilai mencurigakan. Setelah melakukan pengawasan dan pendekatan, tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi.
Dua orang yang diamankan tersebut diketahui merupakan pasangan suami istri, yaitu berinisial S (41 tahun), pekerjaan petani, beralamat di Beringin Barat RT 014/RW 007, Labuhan Ratu V, Lampung Timur; serta M (32 tahun), pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jalan Cemara, Kompleks Pemda Lama, Menggala Selatan, Tulang Bawang.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:
• 3 bungkus plastik klip berisi total 20 butir narkotika jenis pil ekstasi;
• 1 unit telepon genggam merek VIVO Y22 berwarna biru gelap;
• 1 buah tas wanita berwarna cokelat;
• 1 unit kendaraan roda empat merek Suzuki Ertiga GL bernomor polisi B 2726 KKG beserta kuncinya.
Kedua tersangka kini dijerat pasal berat, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperberat dengan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga paling lama seumur hidup, disertai denda yang nilainya sangat besar.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi serta mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Operasi ini merupakan bukti nyata keseriusan kami memberantas kejahatan ini sampai ke akarnya,” tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H., saat dikonfirmasi Jumat (12/6/2026).
Ia menambahkan, penanganan kasus ini masih terus dikembangkan. “Kami akan menelusuri lebih dalam untuk mengungkap seluruh jaringan hingga bandar utama yang memasok barang haram tersebut, agar peredarannya benar‑benar terputus sepenuhnya,” sambungnya.
Saat ini kedua tersangka sudah ditempatkan di tahanan kepolisian guna mendukung jalannya penyidikan. Sampel barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara agar segera dapat diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Pihak Polres Tulang Bawang juga menghimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap gerak‑gerik mencurigakan atau indikasi peredaran narkotika ke petugas kepolisian terdekat. Kerja sama dan dukungan dari masyarakat dinilai menjadi kunci utama agar wilayah Tulang Bawang benar‑benar bersih dari bahaya narkotika.
(Yanguji)


