DETEKSI.co-Siak, Kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan seorang warga di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Minas. Seorang pria berinisial F.R. (37) ditangkap setelah diduga membawa kabur uang tunai dan telepon genggam milik korban yang pernah dikenalnya saat menjalani masa pidana di Lapas Siak.
Pencurian di Minas tersebut bermula dari hubungan pertemanan antara korban bernama Henry Sibarani dan terduga pelaku. Keduanya kembali berkomunikasi setelah korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat (8/5/2026).
Setelah saling bertukar kabar, keduanya sepakat bertemu di sebuah kedai tuak di kawasan Simpang Long House, Kecamatan Minas. Pertemuan itu berlangsung hingga larut malam.
Karena waktu sudah menunjukkan malam hari, korban kemudian mengajak pelaku menginap di rumahnya yang berada di Jalan Pasar Bawah, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas.
Namun kepercayaan yang diberikan korban justru diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.
Keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB, korban terbangun dan mendapati tamunya sudah tidak berada di rumah. Rasa curiga mulai muncul ketika korban melihat kondisi rumah yang tidak seperti biasanya.
Saat memeriksa ruang tengah, korban menemukan telepon genggam merek Vivo tipe Y28S yang sebelumnya sedang diisi daya telah hilang. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke kamar belakang dan korban mendapati uang tunai sebesar Rp6 juta yang disimpan di dalam kamar juga telah raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta dan memutuskan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Minas pada Senin (8/6/2026).
Kapolsek Minas Kompol Syahrizal, S.E., S.H., M.Si., M.H., mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Kota Pekanbaru,” ujar Kompol Syahrizal.
Hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Minas mengarah kepada keberadaan terduga pelaku di Jalan Melur Gang Nenas, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Minas AKP Hendra Gunawan, S.H., bersama Tim Opsnal menerima informasi terkait lokasi pelaku.
Berdasarkan perintah Kapolsek Minas, tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan F.R. sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Minas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos berwarna hitam bertuliskan “Turn The City On” yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan berkas perkara untuk tahap selanjutnya.
Kompol Syahrizal juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan dan segera melaporkan setiap peristiwa pidana kepada pihak kepolisian.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Ril)


