DETEKSI.co-Minahasa, Penganiayaan di Minahasa yang mengakibatkan seorang warga mengalami luka akibat senjata tajam dan kekerasan fisik berhasil diungkap dalam waktu singkat oleh jajaran Polres Minahasa. Empat terduga pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah laporan masyarakat diterima polisi.
Penganiayaan di Minahasa tersebut terjadi di Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur, Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 05.30 Wita. Tim URC Resmob Polres Minahasa bersama personel Sat Samapta bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Korban dalam peristiwa itu diketahui bernama Nervi Kusen. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka akibat benda tajam serta luka memar di beberapa bagian tubuh dan membutuhkan penanganan medis.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Minahasa, Aipda Hendra Mandang.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga dihadang saat melintas menggunakan sepeda motor di wilayah Kelurahan Papakelan.
Setelah korban dihentikan, salah satu terduga pelaku diduga melakukan pemukulan dan penikaman. Aksi tersebut kemudian diikuti oleh terduga pelaku lainnya yang diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Hasil penyelidikan mengarah kepada empat terduga pelaku yang seluruhnya berhasil diamankan oleh petugas.
Masing-masing terduga pelaku berinisial NFS (15), SS (16), JK (15), dan VM (16). Keempatnya diketahui merupakan warga Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur.
Usai menerima laporan masyarakat, Tim URC Resmob bersama personel Sat Samapta segera melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku.
Berkat respons cepat aparat kepolisian, seluruh terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Penyidik kini masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Polres Minahasa dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. (Ril)


