DETEKSI.co-Minahasa, Penganiayaan samurai di Minahasa berhasil ditangani dengan cepat oleh Tim URC Resmob Polres Minahasa. Seorang pria berinisial AT (22) diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara.
Penganiayaan samurai di Minahasa tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2026) pagi. Tim URC Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang langsung bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat untuk mengamankan situasi dan mencegah konflik meluas.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AT (22), warga Kelurahan Wulauan, yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap YB, yang juga merupakan warga setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, peristiwa bermula dari perselisihan antara kedua belah pihak.
Dalam insiden tersebut, AT diduga sempat menjadi korban pemukulan sebelum meninggalkan lokasi kejadian dan kembali ke rumahnya.
Tidak lama kemudian, AT kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam jenis samurai. Pertemuan kembali antara terduga pelaku, korban, dan sejumlah warga memicu keributan yang berujung pada dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian tersebut, korban YB mengalami luka di bagian kepala dan tangan. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dideritanya.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, Tim URC Resmob Polres Minahasa segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
Petugas kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku guna mencegah situasi berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih besar.
Selanjutnya, AT dibawa ke Markas Polres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh kronologi dan penyebab terjadinya peristiwa tersebut.
Polres Minahasa mengimbau masyarakat agar setiap perselisihan diselesaikan melalui jalur hukum maupun musyawarah tanpa menggunakan kekerasan.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri maupun penggunaan senjata tajam dalam menyelesaikan persoalan dapat menimbulkan korban serta berujung pada proses pidana. (Ril)


