DETEKSI.co-Tapteng, Yashar Masri Siambaton menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri Sibolga, atas perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia sebelumnya dilaporkan oleh Josua Habeahan dengan tuduhan perbuatan pencemaran nama baik melalui postingan di media sosial.
Melalui postingannya di akun Facebook pribadi, Yashar mengunakan kalimat “Perampok Lahan” yang dituduhkan kepada pelapor.
Tuduhan tersebut disertai postingan foto Josua bersama istri, dengan mengetag akun Facebook Josua Pasaribu, milik pelapor.
Menurut Yashar, postingan tersebut dilakukan imbas dari kekurangan pelunasan pembayaran lahan milik keluarganya yang diharapkan dilunasi tak kunjung selesai.
Kekecewaannya bertambah, saat laporan kekurangan pembayaran lahan di Polres Tapteng pada 2025 lalu, diduga belum juga diindahkan.
Harapannya, ketika postingan tersebut diketahui khalayak ramai, maka Josua Habeahan segera menelponnya.
“Kami merasa keluarga saya dibodoh-bodohi termasuk saya, karena yang membangun dan menanami kebun itu saya. Jadi rasa kekecewaan saya itu wajar,” ungkapnya ke wartawan di Halaman Gedung PN Sibolga, Kamis (25/6).
Yuli Indra Situmeang selaku kuasa hukum terlapor menjelaskan, agenda sidang telah masuk agenda pemeriksaan saksi.
Dijelaskannya, bahwa Josua Habeahan mengklaim bahwa dirinya menerima perintah langsung dari Baktiar Ahmad Sibarani mengelola lahan tersebut.
“Namun surat kuasa tidak dapat ditunjukkan korban (Josua Habeahan). Artinya jika kita mengatakan bahwa kita diperintah maka kita harus bisa menunjukkan surat kuasa mengelola lahan itu. Namun bukti itu tidak dapat ditunjukkan di persidangan,” kata Indra Situmeang.
Lanjut Pengacara, bahwa dirinya sempat bertanya ke Josua Habeahan soal pelunasan dari kekurangan jual-beli lahan tersebut.
“Saksi tidak dapat menunjukkannya dan memberikan jawaban yang berbelit. Saksi berbelit jawabannya,” ungkapnya.
Yuli Indra Situmeang berharap, agar laporan sebelumnya dari kliennya untuk ditindaklanjuti.
“Setiap warga negara berhak membuat laporan atas tindak pidana yang diketahuinya. Bahkan dua laporan kami tidak pernah ada tindaklanjuti,” pungkasnya.
Sementara itu, fakta di persidangan, sesuai pengakuan korban (Josua-red) Bakhtiar Ahmad Sibarani adalah pembeli dan dirinya merupakan orang yang terlibat langsung dalam jual beli lahan yang terletak di lokasi Labuan Angin, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, puluhan hektar itu. (**)


