DETEKSI.co-Jakarta, Penyekapan karyawan percetakan Senen akhirnya terbongkar setelah polisi mengungkap praktik penyanderaan yang berlangsung selama 21 hari di sebuah ruko di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Tiga karyawan diduga dikurung, dirantai, dipasung, hingga tidak diberi makan dengan dalih dituduh menggelapkan pelat percetakan senilai Rp230 juta.
Kasus ini berujung pada penangkapan tujuh orang, termasuk pemilik percetakan berinisial MML (40) yang diduga menjadi otak di balik penyekapan tersebut. Para korban diketahui bernama Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra.
Penyekapan karyawan percetakan Senen terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan ketiga korban dalam kondisi kaki diborgol serta diikat menggunakan rantai besi dan tali baja agar tidak dapat melarikan diri.
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengatakan saat petugas tiba di lokasi, dua korban yakni Tegar Saputra dan Muhammad Rafly Jaelani ditemukan dengan kaki diborgol dan diikat menggunakan tali baja. Sementara Adit Saputra diborgol dan dirantai pada bagian kaki.
Menurut hasil penyelidikan, penyekapan dilakukan setelah para korban dituduh mencuri pelat percetakan yang menurut pihak perusahaan bernilai sekitar Rp230 juta. Tuduhan tersebut kemudian dijadikan alasan untuk memaksa ketiga korban membayar uang ganti rugi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menjelaskan para pelaku meminta uang sebesar Rp50 juta kepada masing-masing korban. Selama uang tersebut belum dibayarkan seluruhnya, korban tetap ditahan dan tidak diperbolehkan pulang.
Bahkan, keluarga korban juga diminta menyerahkan uang tebusan dengan janji para korban akan dibebaskan setelah pembayaran dilakukan.
Dalam praktiknya, penyekapan tidak hanya dilakukan dengan mengurung korban. Polisi mengungkap para pelaku juga melakukan penganiayaan, memasung kaki korban menggunakan alat rakitan, serta mengikat mereka agar tidak berpindah tempat.
Korban Adit diketahui telah menyerahkan uang Rp50 juta sesuai permintaan pelaku. Sementara korban Rafly telah membayar Rp5 juta. Namun pembayaran tersebut tidak membuat mereka dibebaskan karena pelaku berdalih korban lainnya belum melunasi uang yang diminta.
Kasus tersebut akhirnya terungkap sebelum seluruh permintaan uang dipenuhi, setelah laporan masuk ke kepolisian.
Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini. Mereka masing-masing berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan MML selaku pemilik percetakan diduga menjadi penggagas penyekapan terhadap ketiga karyawan.
AI dan S berperan melakukan penyekapan sekaligus menagih uang kepada keluarga korban. AYL disebut mengancam akan mematahkan kaki korban apabila tidak membayar uang ganti rugi.
Sementara NHJ diduga merakit alat yang digunakan untuk memasung korban.
Adapun CML yang merupakan adik pemilik percetakan berperan melarang office boy memberikan makanan kepada para korban selama masa penyekapan.
Sedangkan tersangka II bertugas sebagai admin yang menerima transfer uang dari keluarga korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengatakan ketiga korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari sebelum akhirnya diselamatkan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.
Menurutnya, para korban kini mendapatkan pendampingan untuk memulihkan kondisi fisik maupun psikis akibat penyekapan yang mereka alami.
Polisi juga mengungkap selama masa penyekapan korban tidak diberi makan. Larangan tersebut diduga diperintahkan oleh tersangka CML kepada office boy yang bekerja di percetakan.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.
Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus penyekapan tersebut. (Ril)


