DETEKSI.co-Dairi, Polres Dairi terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 52 kasus narkotika berhasil diungkap dengan total 70 tersangka diamankan dari berbagai peran, mulai dari pemakai, kurir hingga pengedar.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Selasa (30/6/2026). Ia menjelaskan, khusus pada triwulan kedua atau periode April hingga Juni 2026, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap 29 kasus dengan 38 tersangka.
“Selama triwulan kedua yang dimulai dari April hingga Juni, terdapat 29 kasus yang berhasil kami ungkap dengan total 38 tersangka yang berhasil diamankan,” kata Kapolres.
Pengungkapan kasus narkoba selama enam bulan pertama tahun 2026 turut disertai penyitaan sejumlah barang bukti. Polisi mengamankan 49,72 gram sabu, 843,69 gram ganja, 15 batang pohon ganja, serta satu butir pil ekstasi.
Menurut Kapolres, hasil penyelidikan menunjukkan sebagian besar narkotika yang beredar di Kabupaten Dairi berasal dari luar daerah. Jalur distribusi didominasi dari Kota Medan, sementara sebagian lainnya berasal dari Aceh.
Ia menjelaskan, posisi Kabupaten Dairi sebagai daerah lintas menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika untuk memasok barang haram ke wilayah tersebut.
AKBP Otniel Siahaan juga mengungkapkan bahwa para tersangka yang diamankan memiliki peran yang beragam. Dari hasil penyidikan, terdapat pelaku yang berstatus sebagai pengguna, kurir, hingga pengedar narkotika.
Selain itu, usia para tersangka juga cukup bervariasi. Mereka berasal dari kelompok usia produktif, mulai 18 tahun hingga sekitar 50 tahun. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika masih menyasar berbagai kalangan usia.
Polres Dairi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dalam memerangi peredaran narkoba. Kapolres menegaskan, informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika diminta segera melaporkannya melalui layanan Call Center 110. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis tanpa dikenakan biaya telepon.
Kapolres berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat semakin memperkuat upaya pemberantasan narkoba sehingga peredaran barang terlarang di Kabupaten Dairi dapat ditekan secara maksimal. (Ril)


