DETEKSI.co-Medan, BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu fokus Pemerintah Kota Medan dalam memperluas perlindungan bagi pekerja, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pesatnya pembangunan fisik maupun meningkatnya investasi, tetapi juga dari hadirnya perlindungan sosial bagi seluruh pekerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Rico Waas saat menghadiri jamuan makan siang penguatan sinergi antara Pemko Medan, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan-perusahaan strategis untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di D’Heritage Balai Kota Medan, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan itu dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Jefri Iswanto, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ramaddan, serta para pimpinan perusahaan, BUMN, dan BUMD.
Rico Waas menjelaskan, sebagian besar pekerja di sektor formal telah memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kondisi berbeda masih dialami banyak pekerja sektor informal yang belum menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kelompok pekerja tersebut meliputi pengemudi becak, pengemudi ojek online, nelayan, asisten rumah tangga, sopir, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Padahal, mereka memiliki peran penting dalam menjaga aktivitas ekonomi dan mendukung operasional dunia usaha di Kota Medan.
Menurut Rico Waas, keberadaan pekerja formal dan informal saling berkaitan dalam kehidupan sehari-hari. Aktivitas perusahaan juga tidak terlepas dari jasa dan layanan yang diberikan para pekerja informal.
“Setiap perusahaan yang kita bangun harus memberikan dampak bagi masyarakat, tidak hanya kepada pekerja di perusahaan itu sendiri. Kita semua saling terhubung. Ada pegawai yang berangkat kerja menggunakan ojek online, ada masyarakat yang mengonsumsi hasil tangkapan nelayan. Karena itu, pekerja formal dan informal harus berjalan beriringan,” ujar Rico Waas.
Untuk mempercepat perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Rico Waas mengajak perusahaan memanfaatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan membantu mendaftarkan pekerja sektor informal sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang rentan menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian tanpa perlindungan.
Ia menambahkan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan telah dirasakan langsung oleh Pemerintah Kota Medan. Program tersebut memberikan santunan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, termasuk menyediakan jaminan pendidikan bagi anak peserta yang memenuhi ketentuan.
Karena itu, Rico berharap manfaat serupa dapat dirasakan lebih banyak masyarakat, terutama pekerja informal yang selama ini belum memiliki perlindungan.
Saat ini, lanjut Rico Waas, Pemko Medan telah mengalokasikan pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 17.851 pekerja rentan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meski demikian, jumlah tersebut masih belum mencakup seluruh pekerja yang membutuhkan perlindungan. Oleh sebab itu, kolaborasi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek di Kota Medan.
Di hadapan para pimpinan perusahaan, Rico Waas juga menegaskan komitmen Pemko Medan dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, profesional, dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah akan terus mendorong iklim usaha yang baik, sementara perusahaan juga diharapkan ikut mengambil peran dalam menciptakan keadilan sosial bagi seluruh pekerja,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ramaddan mengatakan Pemko Medan saat ini sedang menindaklanjuti program pemerintah pusat terkait Universal Coverage Jamsostek melalui perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pada tahun 2026, Kota Medan menargetkan sebanyak 60.000 hingga 70.000 pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, dapat masuk dalam cakupan Universal Coverage Jamsostek.
Dari target tersebut, sebanyak 17.851 pekerja rentan telah memperoleh perlindungan melalui pembiayaan APBD Kota Medan.
Ramaddan menjelaskan, sisa target akan dicapai melalui kerja sama dengan dunia usaha, khususnya perusahaan kategori Platinum yang didorong berpartisipasi melalui program CSR.
Melalui program tersebut, perusahaan diharapkan membantu memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang berada dalam ekosistem usahanya maupun masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Selain melibatkan sektor usaha, Disnaker Kota Medan juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi membantu pekerja informal di lingkungan masing-masing agar memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pekerja yang didaftarkan nantinya akan memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Adapun sasaran program meliputi pengemudi ojek online, nelayan, asisten rumah tangga, sopir, hingga berbagai pekerja informal lainnya yang belum memiliki penghasilan tetap dan belum terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. (Ril)


